Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Jawa Barat - Dalam upaya memperkuat tata kelola dan mencegah potensi penyimpangan hukum pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi mengambil langkah proaktif melalui fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi, Kejaksaan memberikan pendampingan dan pendapat hukum (legal opinion) guna memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, menjelaskan bahwa kegiatan pendampingan ini merupakan bagian dari peran kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Melalui peran tersebut, kejaksaan turut memberikan perlindungan hukum dan memastikan tata kelola pemerintahan daerah, khususnya BUMD, dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Kejaksaan memiliki fungsi di bidang perdata dan tata usaha negara. Salah satu tugas kami adalah melakukan pendampingan, memberikan advice, serta pendapat hukum bagi pemerintah daerah maupun BUMD,” ujar Kajari, Senin, (27/10/2025).
Kerja sama tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang berlaku selama dua tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan. Dalam masa kerja sama, Kejaksaan akan berperan aktif mendampingi pengelolaan keuangan dan investasi BUMD, terutama ketika muncul persoalan atau keraguan dalam aspek hukum.
“Kalau mereka menemui kendala atau permasalahan hukum dalam kegiatan usahanya, kejaksaan siap memberikan pandangan hukum. Tapi ini hanya mencakup ranah perdata dan tata usaha negara, di luar pidana umum maupun pidana khusus,” tegas Sulvia.
Selain memberikan nasihat hukum, pendampingan ini juga menjadi langkah preventif agar setiap kegiatan BUMD tidak menimbulkan potensi pelanggaran hukum di kemudian hari.
Menurut pihak Kejaksaan, kolaborasi antara pemerintah daerah dan lembaga hukum sangat penting untuk membangun sistem pengawasan dan akuntabilitas yang kuat. Dengan demikian, BUMD dapat beroperasi dengan kepastian hukum yang jelas, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap tata kelola keuangannya.
“BUMD mengelola keuangan yang cukup besar, jadi pendampingan hukum ini bukan hanya untuk mengatasi masalah, tapi juga untuk mencegahnya sejak dini. Tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola yang lebih baik dan transparan,” pungkas Kajari.
Melalui kerja sama ini, Pemerintah Kota Bekasi diharapkan mampu memperkuat posisi BUMD sebagai motor penggerak ekonomi daerah yang tidak hanya produktif, tetapi juga taat hukum, berintegritas, dan berorientasi pada kepentingan publik. (Bachtiar/Red)
.png)




.png)
.png)

