Liputanbhagasasi.com, Jakarta - Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, tersebut membahas langkah penyelesaian antara masyarakat, pengembang, dan pemerintah daerah terkait penataan fasilitas ibadah (musala) di kawasan Perumahan Cluster Vasana dan Neo Vasana, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Turut hadir dalam pertemuan itu Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, Pj. Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Ida Farida, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Bekasi, Camat Tarumajaya, perwakilan PT Hasana Damai Putra, serta perwakilan warga Cluster Vasana dan Neo Vasana.
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menegaskan bahwa kehadiran Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus komitmen dalam mencari solusi secara musyawarah dan berkeadilan.
“Kami hadir memenuhi undangan Komisi III DPR RI untuk membahas penyelesaian terkait musala di kawasan Perumahan Vasana. Dari hasil rapat, telah disepakati solusi dan komitmen bersama yang bersifat mengikat karena dikeluarkan langsung oleh Komisi III DPR RI,” ujar Bupati Ade.
Ia menekankan bahwa pembahasan ini bukan persoalan agama, melainkan upaya pemerintah menjaga toleransi, ketertiban, serta perlindungan hak masyarakat atas fasilitas umum dan ibadah. “Ini bukan masalah agama atau pembatasan sarana ibadah. Pemerintah hadir untuk memberikan solusi yang adil agar hak masyarakat terlindungi dan nilai-nilai toleransi antarwarga terus terjaga,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, rapat tersebut menghasilkan kesepakatan terkait penataan ulang batas pagar kawasan perumahan, sehingga musala tetap berada di area aman dan tertib tanpa mengganggu akses warga sekitar. “Pagar kawasan akan disesuaikan agar mencakup area musala, sehingga tetap terpelihara dan dapat dimanfaatkan masyarakat dengan baik. Pengembang juga telah menyatakan kesiapannya menyerahkan fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos-fasum) kepada pemerintah daerah sesuai ketentuan,” jelas Bupati Ade.
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa hasil rapat ini menitikberatkan pada kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga dalam menjalankan ibadah sesuai dengan amanat undang-undang.
“Komisi III DPR RI meminta pihak pengembang untuk menghormati dan memenuhi hak kebebasan beragama warga sesuai Pasal 22 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Hak beribadah merupakan hak dasar yang wajib dijamin oleh semua pihak,” ujar Habiburokhman.
Ia juga mengapresiasi langkah proaktif Pemkab Bekasi yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam penyelesaian persoalan tersebut. “Kami meminta agar solusi yang disampaikan Bupati Bekasi dijalankan dengan memperluas batas pagar cluster guna mengakomodir musala yang telah dibangun warga. Pemerintah daerah diharapkan berperan aktif dalam fasilitasi administrasi, termasuk penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan polemik penataan musala di Perumahan Vasana dapat segera terselesaikan secara damai dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak — baik masyarakat, pengembang, maupun pemerintah daerah. (Red)



