Liputanbhagasasi.com, Tangerang Selatan, 29 September 2025 — Bahasa Indonesia kembali menempati posisi penting sebagai simbol identitas nasional dan perekat bangsa. Dalam upaya memperkuat peran tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) melalui Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menggelar Konsolidasi Daerah Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia di Provinsi DKI Jakarta dan Banten.
Kegiatan yang digelar di Tangerang Selatan ini menjadi forum sinergi untuk menertibkan penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik, sesuai amanat Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penggunaan Bahasa Indonesia.
Lebih dari 200 peserta dari berbagai sektor hadir dalam konsolidasi ini, mencakup unsur pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dunia usaha, media massa, serta masyarakat luas. Forum ini diharapkan mampu menggerakkan komitmen bersama dalam menjaga martabat Bahasa Indonesia di ruang publik maupun dalam dokumen resmi pemerintahan.
Konsolidasi ini juga menargetkan lahirnya langkah-langkah konkret, antara lain penandatanganan komitmen bersama, penyusunan draf Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah tentang pelaksana pengawasan, dan penyusunan draf program kerja pengawasan bahasa di daerah.
Rapat koordinasi dihadiri sejumlah tokoh penting, antara lain Wakil Gubernur Provinsi Banten Achmad Dimyati Natakusumah, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Zaldi Dhuhana, Sekretaris Badan Bahasa Ganjar Harimansyah, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra Imam Budi Utomo, serta Kepala Kantor Bahasa Provinsi Banten Devyanti Asmalasari. Turut hadir perwakilan dari sekretaris daerah kabupaten/kota di DKI Jakarta dan Banten, kepala dinas pendidikan, ketua MGMP Bahasa Indonesia SMP dan SMA/SMK, media massa, serta lembaga binaan Kantor Bahasa Provinsi Banten.
Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan peran bahasa sebagai kekuatan pemersatu bangsa.
“Indonesia terdiri atas berbagai suku dan bangsa, tetapi direkatkan oleh satu bahasa, yakni Bahasa Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai simbol persatuan dapat merekatkan berbagai suku bangsa,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sebagai acuan dalam berbahasa yang baik dan benar.
“Kita telah memiliki KBBI yang dapat digunakan sebagai rujukan. Saya akan menguatkan jajaran pemerintah daerah untuk selalu mengutamakan penggunaan Bahasa Indonesia dalam setiap kegiatan pemerintahan,” katanya menegaskan.
Lebih lanjut, Achmad menyoroti pentingnya menjaga kedaulatan bahasa sebagai bagian dari ketahanan nasional.
“Kedaulatan bahasa Indonesia harus dijaga agar Indonesia tidak seperti negara yang terpecah,” imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Pusat Pembinaan Bahasa dan Sastra, Imam Budi Utomo, menjelaskan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi terhadap kebijakan pengawasan bahasa Indonesia serta mengoordinasikan komitmen antara pemerintah pusat dan daerah.
“Hasil yang ditargetkan meliputi penandatanganan komitmen bersama, penyusunan draf SK kepala daerah tentang pelaksana kegiatan pengawasan, serta draf program kerja pengawasan penggunaan bahasa Indonesia di daerah,” paparnya di hadapan peserta forum.
Melalui kegiatan ini, Kemendikdasmen dan Badan Bahasa berharap lahir kesadaran kolektif bahwa bahasa Indonesia bukan sekadar alat komunikasi, tetapi juga identitas nasional dan simbol kedaulatan bangsa yang perlu dijaga dan ditegakkan bersama di seluruh wilayah Indonesia.
Sekretaris Badan Bahasa, Ganjar Harimansyah, menegaskan mandat Badan Bahasa berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 untuk pengembangan, pembinaan, dan pelindungan bahasa serta penginternasionalan Bahasa Indonesia. Ganjar mengingatkan bahwa regulasi pengawasan ini lebih mengandalkan kesadaran bersama ketimbang hukuman. “Berbagai regulasi tentang penggunaan bahasa Indonesia ini tidak disertai sanksi dan denda. Penegakannya mengandalkan kesadaran kita bersama untuk mengutamakan bahasa Indonesia, terutama di ruang publik,” kata Ganjar.
Dalam materi sosialisasi Permendikdasmen Nomor 2 Tahun 2025, Widyabasa Ahli Madya, Wawan Prihartono, menegaskan kewajiban konsistensi, “Bahasa mencerminkan bangsa dan menjadi pemersatu bangsa. Oleh karena itu, seluruh dokumen resmi mesti mengikuti kaidah Bahasa Indonesia. Kami akan memberikan asistensi dan pengawasan dalam bentuk pencegahan dan penindakan, sosialisasi, pendampingan, serta evaluasi.”
Sementara itu, Widyabasa Ahli Madya, Maryanto menggarisbawahi bahwa bahasa harus menjadi sarana berpikir. “Bahasa belum dijadikan sarana berpikir. Padahal, dengan bahasa kita bisa bersatu, berbahagia, dan pada akhirnya mewujudkan keadilan sosial menuju Indonesia abadi,” ucapnya.
Perwakilan daerah yang hadir juga menegaskan aspek identitas dan inklusivitas. Zaldi Dhuhana, mewakili Bupati Serang, menyatakan bahwa, “Bahasa Indonesia adalah kebahagiaan tersendiri bagi masyarakat diaspora. Kita harus menjaganya agar tidak bergantung pada bahasa asing. Bahasa asing cukup menjadi pelengkap, sedangkan bahasa Indonesia tetap menjadi identitas utama kita.”
Konsolidasi daerah ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi, menyusun kerangka kerja bersama, dan membangun komitmen kolektif dalam menertibkan penggunaan Bahasa Indonesia. Forum ini juga diharapkan menjadi pijakan bagi langkah nyata dalam penguatan layanan pendidikan yang lebih terintegrasi, partisipatif, dan berorientasi pada peningkatan mutu bagi seluruh anak bangsa.***
Sumber : Penulis & Dokumentasi: Tim Badan Bahasa/Editor: Uly, Seno
.png)




.png)
.png)

