• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Pelecehan Profesi Wartawan; Sejumlah Organisasi Wartawan Melaporkan Dugaan Penghinaan ke Polda Metro Jaya

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 14 Juni 2025, 12:39 WIB Last Updated 2025-07-06T16:13:07Z
    Liputanbhagasasi.com - Jakarta - Sejumlah organisasi wartawan melaporkan oknum berinisial ( Ir.A) yang diduga melakukan penghinaan, pelecehan dan pencemaran profesi jurnalis ke Polda Metro Jaya pada Jumat, 13 Juni 2025.

    Beberapa perwakilan organisasi wartawan yang mengawal pelaporan tersebut diantaranya,  Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB), PWI Bekasi Raya, Perkumpulan Pemimpin Redaksi Independen (PPRI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Kabupaten Bekasi, Media Online Indonesia (MOI) Bekasi Raya dan Forum Wartawan Jakarta Indonesia (FWJI) Bekasi Raya.


    Dalam laporan tersebut teregister Nomor : STTLP/B/4016/VI/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

    Ketua AWIBB DPD Jawa Barat, Raja  Simatupang selaku Pelapor mengatakan bahwa opini yang sudah di tuangkan didalam narasi oleh oknum (Ir.Ar) sudah sangat diluar batas, berita hoaxs (berita  bohong), fitnah dan sangat melecehkan profesi jurnalis, ujarnya Raja saat selesai membuka pelaporan di Polda Metro Jaya, Jumat, 13/06/2025.

    Suranto, S.E., S.H., CCD., selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa dalam hal pelaporan pada Polda Metro Jaya terkait pasal 311 KUHPidana  tentang pasal 311 KUHP mengatur tentang tindak pidana fitnah. Fitnah didefinisikan sebagai perbuatan menuduh seseorang melakukan kejahatan tanpa bukti yang kuat dan benar atau 315 KUHPidana
    Tentang tindakan yang tidak termasuk dalam kategori pencemaran nama baik (pencemaran tertulis atau lisan yang disiarkan di tempat umum). 

    "Kami atas nama pelapor yang  telah diberikan Kuasa Penuh Kepada Kantor Advokat & Konsultan Hukum Suranto, S.H. & Partners, akan terus mengawal kasus ini demi marwah profesi wartawan yang jelas - jelas sudah di lindungi oleh Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugas jurnalistik. (Bachtiar/Red) 

    Sumber : DPD AWIBB Jawa Barat
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini