Liputanbhagasasi.com - Jawa Barat, Kantor Berita LBN - Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) memperkuat sistem perlindungan kesehatan masyarakat melalui kerja sama dengan 65 Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) se-Jawa Barat serta 14 rumah sakit pemerintah pusat dan swasta hasil dari pertemuan seluruh 27 kepala daerah kabupaten/kota se-Jawa Barat menandatangani kerja sama bersama Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi terkait penguatan dan perluasan akses layanan kesehatan bagi masyarakat Jawa Barat yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Barat Dedy Muyadi, Rabu (07/10/2026)
Langkah ini bertujuan memperluas akses pelayanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya warga yang belum memiliki jaminan kesehatan dan membutuhkan layanan pengobatan di rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pemprov Jabar, warga yang tidak memiliki jaminan kesehatan berpeluang mendapatkan bantuan pembiayaan untuk berobat di rumah sakit terdekat melalui skema yang melibatkan pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota.
Dalam skema tersebut, pembiayaan dilakukan secara sinergis antarpemerintah dengan ketentuan dan mekanisme yang berlaku. Masyarakat yang memenuhi persyaratan diarahkan untuk memanfaatkan fasilitas pelayanan kesehatan kelas III.
Kerja sama ini mencakup sejumlah rumah sakit pemerintah pusat, rumah sakit milik TNI, rumah sakit rujukan khusus Kementerian Kesehatan, serta rumah sakit swasta dan nonpemerintah.
Beberapa rumah sakit yang tercantum dalam informasi tersebut antara lain RSUP Dr. Hasan Sadikin Bandung, RSUP Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo Jakarta, RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais, serta Santosa Hospital Bandung Central dan Santosa Hospital Bandung Kopo.
Melalui kolaborasi ini, Pemprov Jabar berupaya memperkuat koordinasi antarlembaga agar masyarakat dapat memperoleh akses pelayanan kesehatan yang lebih luas.
Masyarakat diimbau untuk mencari informasi mengenai persyaratan, prosedur pengajuan bantuan, dan rumah sakit yang melayani program tersebut melalui instansi kesehatan atau pemerintah daerah setempat sebelum menjalani pengobatan.
Program ini diharapkan menjadi bagian dari upaya memperluas perlindungan kesehatan masyarakat Jawa Barat, terutama bagi warga yang membutuhkan bantuan pembiayaan agar tetap dapat mengakses pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. (Red)









