• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    PC PMII Kota Bekasi Minta Kejagung Periksa Semua Pihak Terkait KSO PT Migas

    Liputanbhagasasi
    Sabtu, 03 Oktober 2026, 12:16 WIB Last Updated 2026-10-03T05:16:17Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kota Bekasi mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI mengusut secara menyeluruh dugaan penyimpangan tata kelola PT Migas Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.

    Desakan tersebut disampaikan setelah Kejagung melakukan penggeledahan di sejumlah lingkungan Pemerintah Kota Bekasi dan kantor PT Migas Kota Bekasi. Sejumlah pihak, termasuk pejabat PT Migas dan ASN Pemkot Bekasi, juga disebut telah diperiksa dalam proses penyidikan.

    Ketua PC PMII Kota Bekasi, Rizky Yusa, meminta proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada aspek teknis dan operasional, tetapi juga menelusuri pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam proses KSO tersebut.

    “PC PMII Kota Bekasi meminta pemeriksaan tidak berhenti pada level teknis. Kami mendorong Kejagung bersikap independen dan memeriksa seluruh pihak yang berdasarkan kewenangan, dokumen, dan alat bukti memiliki keterkaitan dengan proses KSO secara objektif,” tegas Rizky, Jumat (2/10/2026).

    Menurut Rizky, proses hukum perlu menelusuri secara menyeluruh siapa yang membuat, menyetujui, mengawasi, hingga bertanggung jawab terhadap setiap keputusan yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.

    Ia juga meminta Kejagung tidak ragu meminta keterangan dari pihak mana pun apabila berdasarkan fakta penyidikan terdapat relevansi dengan kewenangannya.

    “Pemeriksaan bukanlah vonis, melainkan bagian dari proses untuk menguji fakta secara objektif,” ujarnya.

    Rizky menegaskan, proses hukum harus berjalan transparan, profesional, independen, dan tanpa tebang pilih dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

    “Tidak boleh ada pejabat yang berada di luar jangkauan hukum hanya karena memiliki jabatan. Tetapi setiap orang tetap harus diperlakukan berdasarkan alat bukti dan asas praduga tak bersalah,” imbuhnya.

    Ia menambahkan, PC PMII Kota Bekasi akan terus mengawal perkembangan perkara tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap kepentingan publik.

    “Kalau bersih, buktikan dengan proses hukum. Kalau ada pelanggaran, proses sesuai hukum. Jabatan bukan tameng dan kekuasaan bukan alasan untuk menghindari pemeriksaan,” tutup Rizky.

    PC PMII Kota Bekasi menyatakan akan terus mengawal proses hukum terkait dugaan penyimpangan KSO PT Migas Kota Bekasi hingga terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban yang transparan kepada masyarakat. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +