• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Pemkab Bekasi Bebaskan Denda Tunggakan PBB-P2 hingga 2025, Warga Diminta Bayar Sebelum 31 Agustus 2026

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 14 Agustus 2026, 15:00 WIB Last Updated 2026-08-14T16:05:16Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan keringanan kepada masyarakat yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan tersebut, sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025 dibebaskan, selama pembayaran dilakukan dalam periode yang telah ditentukan.

    Program pembebasan sanksi administrasi tersebut berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2026. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban pokok PBB-P2 tanpa tambahan beban denda.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, Iwan Ridwan, mengimbau masyarakat yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan program tersebut sebelum masa pembebasan berakhir.

    “Bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2025, ini merupakan kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya tanpa dikenakan sanksi administrasi atau denda. Kami mengimbau agar pembayaran dilakukan sebelum 31 Agustus 2026,” ujar Iwan Ridwan, Jumat (14/8/2026).

    Iwan menjelaskan, kebijakan pembebasan denda tersebut merupakan tindak lanjut dari Keputusan Plt. Bupati Bekasi Nomor 100.3.3.2/KEP.566-BAPENDA/2026 tanggal 30 Juli 2026 serta Surat Edaran Plt. Bupati Bekasi tertanggal 31 Juli 2026 mengenai pembebasan sanksi administrasi atau denda atas tunggakan PBB.

    Adapun tunggakan yang menjadi cakupan program adalah kewajiban PBB-P2 sampai dengan tahun pajak 2025Dengan adanya pembebasan sanksi administrasi, wajib pajak yang memenuhi ketentuan cukup menyelesaikan pokok pajaknya selama periode program berlangsung.

    Menurut Iwan, kebijakan tersebut tidak hanya bertujuan memberikan keringanan kepada masyarakat, tetapi juga menjadi momentum untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

    “Keringanan ini diharapkan dapat dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan sekaligus menjadi dorongan bagi wajib pajak agar ke depan lebih tertib memenuhi kewajibannya,” katanya.

    Bapenda Kabupaten Bekasi berharap program pembebasan denda dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat. Wajib pajak juga diingatkan agar tidak menunggu hingga mendekati batas akhir pembayaran.

    Masyarakat yang masih memiliki tunggakan dapat memanfaatkan periode tersebut untuk mengecek kewajiban PBB-P2 sekaligus menyelesaikan pembayaran sesuai mekanisme yang berlaku.

    Dari sisi pemerintah daerah, penyelesaian tunggakan PBB-P2 juga berkaitan dengan penguatan penerimaan daerah. Pajak daerah menjadi salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.

    Iwan menegaskan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerah.

    “Penerimaan dari pajak daerah memiliki peran dalam mendukung pembangunan dan pelayanan masyarakat. Karena itu, kami mengajak masyarakat memanfaatkan kebijakan ini dan selanjutnya menjaga kepatuhan pembayaran pajak tepat waktu,” tuturnya.

    Program pembebasan sanksi administrasi atau denda tunggakan PBB-P2 tersebut sekaligus menjadi bagian dari momentum Hari Jadi Kabupaten Bekasi ke-76Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap kebijakan tersebut dapat membantu masyarakat menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kesadaran membayar pajak secara rutin.

    Selain memberikan manfaat langsung kepada wajib pajak melalui penghapusan denda, peningkatan kepatuhan juga diharapkan dapat memperkuat kapasitas fiskal Kabupaten Bekasi untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

    “Kami berharap masyarakat tidak melewatkan kesempatan ini. Tunggakan dapat diselesaikan tanpa denda selama memenuhi ketentuan dan dilakukan dalam periode program. Kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak merupakan salah satu bentuk kontribusi nyata bagi pembangunan Kabupaten Bekasi,” ujar Iwan.

    Dengan demikian, masyarakat Kabupaten Bekasi yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 sampai tahun 2025 diharapkan segera memanfaatkan program tersebut sebelum 31 Agustus 2026, sehingga kewajiban pajak dapat diselesaikan tanpa dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan program. (Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +