Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Nasional Corruption Watch (NCW) DPD Bekasi Raya mendesak Kejaksaan Agung RI menuntaskan penanganan perkara kerja sama pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara antara PD/PT Migas Kota Bekasi, Pertamina EP dan Foster Oil & Energy Pte. Ltd.
NCW meminta proses hukum dilakukan secara serius, profesional, objektif, transparan, sesuai ketentuan hukum, serta tanpa pandang bulu. Organisasi tersebut menilai seluruh pihak yang memiliki keterkaitan dengan rangkaian pengambilan keputusan perlu diperiksa apabila keterangannya relevan dengan perkara dan didukung kebutuhan penyidikan.
Ketua NCW DPD Bekasi Raya, Herman Parulian Simaremare, S.Pd., menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk penghakiman terhadap pihak tertentu. Menurutnya, pemeriksaan diperlukan untuk memperoleh fakta hukum secara utuh.
“Kami tidak meminta seseorang dinyatakan bersalah sebelum proses hukum selesai. Kami meminta tidak ada pihak yang dikecualikan hanya karena jabatan. Kalau tidak terbukti, berikan kepastian hukum. Kalau ditemukan bukti pidana, proses sesuai hukum,” tegas Herman.
NCW Minta Tri Adhianto Diklarifikasi Jika Relevan
NCW juga meminta penyidik tidak mengabaikan keterangan Tri Adhianto apabila dinilai relevan dalam rangkaian perkara. Permintaan tersebut dikaitkan dengan informasi resmi Pemerintah Kota Bekasi mengenai proses pembenahan PT Migas ketika Tri Adhianto menjabat sebagai Plt. Wali Kota Bekasi pada 2022.
Dalam informasi resmi Pemkot Bekasi, disebutkan adanya renegosiasi bagi hasil dengan Foster Oil dari 10:90 menjadi 20:80. Direktur Utama PT Migas juga pernah menyebut bahwa proses renegosiasi tersebut dilakukan atas arahan Wali Kota.
Menurut NCW, informasi tersebut bukan merupakan bukti bahwa seseorang melakukan kesalahan atau tindak pidana. Namun, apabila relevan dengan konstruksi perkara, fakta tersebut dinilai perlu diklarifikasi untuk mengetahui bentuk arahan, dasar kewenangan, mekanisme pengambilan keputusan, serta dampaknya terhadap kepentingan ekonomi daerah.
“Pemeriksaan bukan vonis. Justru pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fakta. Pejabat aktif maupun mantan pejabat harus tunduk pada mekanisme yang sama apabila keterangannya relevan,” ujar Herman.
Selain meminta pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang relevan, NCW DPD Bekasi Raya mendorong Kejaksaan Agung mendalami secara menyeluruh rangkaian kerja sama pengelolaan Sumur Gas Jatinegara, mulai dari Joint Operating Agreement (JOA), pelaksanaan Kerja Sama Operasi (KSO), audit investigatif, sengketa perdata, akta van dading, putusan Mahkamah Agung, renegosiasi bagi hasil hingga perubahan pengelolaan sumur gas.
Menurut NCW, substansi akta van dading juga perlu diuji secara menyeluruh, khususnya terkait kewenangan pihak yang menandatangani, objek perdamaian, perubahan hak dan kewajiban para pihak, serta kemungkinan dampaknya terhadap aset dan pendapatan daerah.
NCW juga meminta aparat penegak hukum menjelaskan secara terang mengenai adanya perbedaan informasi terkait masa kerja sama. Sebelumnya terdapat informasi mengenai perpanjangan kerja sama hingga 2035 pada 2025, sementara pada 2026 muncul keputusan bahwa KSO tidak diperpanjang.
Perbedaan informasi tersebut, menurut NCW, perlu ditempatkan dalam satu rangkaian fakta hukum agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Lima Desakan NCW kepada Kejaksaan Agung
NCW DPD Bekasi Raya menyampaikan lima poin utama kepada Kejaksaan Agung RI:- Menuntaskan perkara secara menyeluruh dan memberikan kepastian hukum.
- Memeriksa seluruh pihak yang relevan, termasuk pejabat aktif maupun mantan pejabat apabila keterangannya dibutuhkan penyidik.
- Menguji seluruh kontrak, keputusan, akta van dading dan renegosiasi dalam konstruksi perkara secara utuh.
- Memastikan dampak terhadap keuangan daerah dihitung secara resmi berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.
- Menegakkan hukum berdasarkan bukti dan fakta, bukan berdasarkan jabatan atau kedudukan seseorang.
Herman menegaskan, NCW tidak berada pada posisi untuk menentukan siapa yang bersalah. Menurutnya, penentuan status hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
“NCW tidak menentukan siapa yang bersalah. NCW menuntut agar tidak ada siapa pun yang kebal dari pemeriksaan. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak ada, berikan kepastian. Yang tidak boleh adalah perkara ini berhenti tanpa kejelasan,” pungkas Herman.
NCW DPD Bekasi Raya menyatakan tetap menghormati asas praduga tak bersalah, hak jawab setiap pihak, serta kewenangan aparat penegak hukum dalam menentukan status hukum berdasarkan alat bukti.
Desakan tersebut diharapkan dapat mendorong penanganan perkara Migas Jatinegara secara transparan sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai tata kelola kerja sama, potensi dampak terhadap keuangan daerah, serta pertanggungjawaban setiap pihak yang terbukti memiliki peran berdasarkan fakta hukum. (Red)