• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Malam Maulid Nabi di Kabupaten Bekasi Disorot, JMPN Minta Pemda Tertibkan THM

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 25 Agustus 2026, 13:16 WIB Last Updated 2026-08-25T06:16:18Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tradisi penting bagi umat Islam di Indonesia. Momentum tersebut umumnya diisi dengan pembacaan selawat, sirah Nabawiyah, pengajian, hingga kegiatan berbagi dan sedekah.

    Di tengah momentum tersebut, keberadaan Tempat Hiburan Malam (THM) di Kabupaten Bekasi kembali menjadi sorotan. Hal ini disampaikan sejumlah pihak yang menilai penertiban THM perlu dilakukan secara konsisten, terutama apabila kegiatan usaha tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    Kabupaten Bekasi sendiri baru saja memperingati Hari Jadi ke-76 dengan tema “Bangkit Bersama, Maju Melayani, Sejahtera untuk Semua.” Kemajuan pembangunan daerah tersebut dinilai perlu berjalan seiring dengan penguatan nilai sosial, budaya dan norma agama di tengah masyarakat.

    Nama besar Almarhum KH. Noer Ali, yang dikenal sebagai salah satu ulama besar Bekasi, juga menjadi bagian penting dari sejarah dan identitas masyarakat Bekasi.

    Namun, pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, muncul sorotan terkait dugaan masih beroperasinya sejumlah THM, di antaranya yang disebut berada di kawasan Jababeka dan wilayah Cibatu di sekitar Kalimalang.

    Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN) mengklaim terjadi insiden ketika tim investigasinya melakukan penelusuran di salah satu lokasi hiburan malam di wilayah Cibatu, Kabupaten Bekasi, pada Senin malam (24/08/2026).

    Berdasarkan keterangan yang disampaikan JMPN, salah satu anggota tim mengalami dugaan pemukulan oleh orang yang tidak dikenal dan telepon seluler milik anggota tim disebut sempat disita.

    Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena terjadi ketika tim sedang menjalankan kegiatan jurnalistik. Namun, seluruh dugaan terkait insiden tersebut tetap perlu diklarifikasi dan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum agar fakta mengenai kejadian dapat dipastikan.

    Ulama Bekasi KH. Soleh Jaelani menyayangkan dugaan masih adanya aktivitas THM pada momentum yang dinilai sakral bagi umat Islam.

    Ia meminta Pemerintah Kabupaten Bekasi meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap tempat hiburan yang diduga tidak memenuhi ketentuan peraturan daerah.

    “Kami sangat menyayangkan hal ini terjadi. Seharusnya pemerintah daerah bisa menertibkan Tempat Hiburan Malam yang sudah jelas melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2016,” ujar KH. Soleh Jaelani.

    Ia juga mengecam apabila benar terdapat THM yang tetap beroperasi pada malam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW tanpa memperhatikan ketentuan yang berlaku.

    “Saya mengecam kepada pengusaha Tempat Hiburan Malam yang berani buka di malam Maulid Nabi Muhammad SAW. Saya berharap kepada pemerintah daerah segera bertindak,” tegasnya.

    Perlu dicatat, Perda Kabupaten Bekasi Nomor 3 Tahun 2016 merupakan Perda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dan masih tercatat berstatus berlaku. Regulasi tersebut antara lain mengatur penyelenggaraan pariwisata dengan tetap mengedepankan norma agama dan nilai budaya masyarakat.

    Ketua Umum Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN), Raja Simatupang, turut menyampaikan kekecewaannya terhadap dugaan aktivitas THM yang dinilai berulang.

    “Kami yang cinta kepada Kabupaten Bekasi sangat kecewa hal ini sering terjadi. Kami meminta Plt Bupati Bekasi menginstruksikan pihak yang berwenang, termasuk Satpol PP Kabupaten Bekasi, untuk segera bertindak terhadap tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan,” ujar Raja.

    Ia menilai pemerintah daerah perlu melakukan pengawasan secara berkelanjutan agar persoalan THM tidak berkembang menjadi persoalan sosial maupun keamanan.

    Raja juga menyoroti dugaan insiden terhadap anggota tim jurnalistik JMPN. Menurutnya, tindakan kekerasan maupun pengambilan alat kerja secara paksa terhadap wartawan harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum apabila terbukti terjadi.

    Raja mengingatkan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan wartawan dalam menjalankan profesinya mendapatkan perlindungan hukum.

    Namun, ketentuan tersebut juga memiliki perkembangan penting setelah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025. MK pada Januari 2026 memperjelas bahwa perlindungan tersebut berkaitan dengan wartawan yang menjalankan profesinya secara sah, termasuk adanya mekanisme hak jawab, hak koreksi dan penyelesaian melalui Dewan Pers dalam konteks tertentu.

    Karena itu, apabila dugaan kekerasan atau penyitaan alat kerja terhadap wartawan benar terjadi, pihak terkait dapat menempuh mekanisme hukum dan melaporkan kejadian tersebut kepada aparat penegak hukum maupun melalui mekanisme yang tersedia dalam penyelesaian sengketa pers.

    Sorotan terhadap aktivitas THM di Kabupaten Bekasi menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap usaha hiburan perlu dilakukan secara konsisten dan transparan.

    Pemerintah daerah diharapkan dapat memastikan seluruh tempat usaha hiburan memenuhi perizinan, ketentuan operasional, serta aturan daerah yang berlaku. Di sisi lain, pelaku usaha juga memiliki kewajiban menjalankan kegiatan usahanya sesuai regulasi.

    Momentum Maulid Nabi Muhammad SAW diharapkan tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat kepedulian sosial, menjaga ketertiban dan menghormati nilai-nilai agama yang hidup di tengah masyarakat Kabupaten Bekasi. (*)

    Sumber: DPP Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +