Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kota Bekasi bersama Lapas Kelas IIA Bekasi melaksanakan penyerahan Remisi Umum bagi narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan.
Kegiatan tersebut dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, Kepala Lapas Kelas IIA Bekasi Dedy Cahyadi, serta Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi.
Pada momentum HUT Kemerdekaan RI tahun 2026, sebanyak 1.034 warga binaan mendapatkan hak remisi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.006 orang menerima Remisi Umum I, yakni remisi yang belum langsung membuat warga binaan bebas.
Sementara itu, 28 orang menerima Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 16 orang dinyatakan bebas, sedangkan 12 orang lainnya merupakan tahanan pengganti denda. Pemberian remisi menjadi bagian dari penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto juga berdialog langsung dengan sejumlah warga binaan. Salah satunya Abdul Pahit, warga binaan asal Madura yang menyampaikan bahwa dirinya diperkirakan akan bebas dalam waktu sekitar tiga bulan, Senin (17/08/2026).
Abdul Pahit mengaku memperoleh banyak pembelajaran selama menjalani masa pembinaan di Lapas. Salah satu perubahan yang dirasakannya adalah semakin meningkatnya kehidupan keagamaan.
“Di sini banyak pembelajaran. Dulu saya tidak pernah salat, sekarang setiap hari saya salat,” ungkap Abdul Pahit saat berdialog dengan Wali Kota Bekasi.
Tri Adhianto mengapresiasi perubahan positif yang dialami warga binaan tersebut. Menurutnya, keberadaan Lapas bukan hanya sebagai tempat menjalani hukuman, tetapi juga menjadi ruang pembinaan dan introspeksi agar warga binaan dapat mempersiapkan diri sebelum kembali ke tengah masyarakat.
Hal serupa disampaikan Setiawan, warga Pondok Ungu, Kecamatan Medan Satria. Ia mengungkapkan dirinya tengah mengajukan cuti bersyarat dan berharap dapat segera kembali berkumpul bersama keluarga.
Setiawan mengatakan, salah satu pembelajaran yang diperolehnya selama menjalani pembinaan adalah semakin mendekatkan diri dengan kegiatan keagamaan, termasuk lebih sering melaksanakan ibadah di masjid.
Tri Adhianto menegaskan, pemberian remisi harus dimaknai sebagai motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan baru setelah kembali ke masyarakat.
“Remisi ini bukan hanya pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi momentum untuk terus berubah menjadi lebih baik. Ketika nanti kembali ke masyarakat, jadilah pribadi yang lebih baik dan bisa memberikan manfaat bagi keluarga serta lingkungan,” pesan Tri Adhianto.
Ia berharap warga binaan yang memperoleh remisi maupun yang akan segera bebas dapat memanfaatkan kesempatan tersebut untuk membangun kehidupan baru dengan penuh tanggung jawab.
Peringatan HUT RI ke-81 melalui pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat semangat pembinaan, memberikan apresiasi atas perubahan positif warga binaan, serta mendorong mereka kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu memberikan manfaat bagi lingkungan. (Dani)


.jpg)






