• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    BOBONAK Sudah Diluncurkan Sejak Mei 2025, Mengapa Baru 40 Faskes di Kota Bekasi yang Menjalankan Program?

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 12 Agustus 2026, 13:04 WIB Last Updated 2026-08-12T06:04:52Z

    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Inovasi BOBONAK (Brojol Bocah Nongol Akta Kelahiran) yang digagas Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sejatinya merupakan terobosan positif dalam memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.

    Program yang diluncurkan sejak Mei 2025 tersebut memiliki tujuan sederhana tetapi sangat penting: ketika seorang bayi lahir di fasilitas kesehatan, proses pengurusan dokumen kependudukan seperti akta kelahiran diharapkan dapat berjalan lebih mudah dan terintegrasi.

    Namun, setelah lebih dari satu tahun berjalan, muncul pertanyaan publik: sejauh mana implementasi BOBONAK di lapangan?

    Kepala Disdukcapil Kota Bekasi, Taufik R. Hidayat, saat dikonfirmasi awak media LBN menyampaikan bahwa hingga saat ini baru sekitar 40 fasilitas kesehatan (faskes) yang telah menjalankan program BOBONAK.

    Angka tersebut tentu patut menjadi perhatian bersama. Bukan untuk menyalahkan pihak tertentu, melainkan sebagai bahan evaluasi agar inovasi pelayanan publik yang sudah diluncurkan dapat benar-benar dirasakan seluruh masyarakat Kota Bekasi.

    Hal tersebut semakin menarik ketika pengalaman langsung dialami oleh Pimpinan Redaksi Liputan Bhagasasi News (LBN).

    Setelah anaknya lahir di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bekasi, proses administrasi kependudukan ternyata belum otomatis menghasilkan akta kelahiran.

    Sekitar satu minggu setelah kelahiran, ketika hendak menyelesaikan proses administrasi dan keluar dari rumah sakit, keluarga hanya diberikan Surat Keterangan Lahir (SKL) dan surat kontrol.

    Akta kelahiran belum diterima sehingga proses pengurusan dokumen kependudukan akhirnya dilakukan secara mandiri dengan mendatangi kantor Disdukcapil Kota Bekasi.

    Pengalaman tersebut menimbulkan pertanyaan sederhana: jika program BOBONAK sudah berjalan sejak Mei 2025, mengapa keluarga yang melahirkan di fasilitas kesehatan tertentu masih harus mengurus akta kelahiran secara mandiri?

    Tentu harus dipahami bahwa pelaksanaan sebuah inovasi pelayanan publik membutuhkan kesiapan berbagai pihak. Tidak cukup hanya dengan meluncurkan program, tetapi diperlukan integrasi sistem, kesiapan sumber daya manusia, pemahaman petugas faskes, kelengkapan persyaratan, serta konsistensi pelaksanaan di lapangan.

    Secara konsep, BOBONAK merupakan inovasi yang sangat relevan dengan kebutuhan masyarakat saat ini.

    Orang tua yang baru memiliki bayi tentu membutuhkan banyak dokumen administrasi. Mulai dari akta kelahiran, kartu keluarga yang diperbarui, hingga dokumen kependudukan lainnya.

    Jika seluruh proses dapat dilakukan secara terintegrasi melalui rumah sakit, klinik, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya, tentu masyarakat akan sangat terbantu.

    Orang tua tidak perlu kembali mengantre ke kantor pelayanan hanya untuk mengurus dokumen yang seharusnya dapat diproses sejak awal melalui sistem yang sudah disiapkan pemerintah.

    Karena itu, capaian 40 faskes yang telah menjalankan BOBONAK perlu dilihat sebagai progres sekaligus pekerjaan rumah.

    Pertanyaannya bukan hanya berapa jumlah faskes yang sudah bergabung, tetapi berapa banyak bayi yang lahir di Kota Bekasi dan benar-benar mendapatkan akta kelahiran melalui mekanisme BOBONAK?

    Data tersebut penting untuk mengukur keberhasilan program secara objektif.

    Disdukcapil Kota Bekasi perlu menyampaikan secara terbuka perkembangan implementasi BOBONAK kepada masyarakat.

    Misalnya, berapa jumlah faskes yang sudah aktif, berapa jumlah akta kelahiran yang berhasil diterbitkan melalui program tersebut, kendala apa yang dihadapi faskes, serta target perluasan program ke seluruh fasilitas kesehatan di Kota Bekasi.

    Transparansi tersebut justru dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap inovasi pelayanan publik.

    Jika terdapat kendala teknis, masyarakat tentu dapat memahami. Namun, yang menjadi persoalan adalah ketika masyarakat mengetahui sebuah program dari publikasi pemerintah, tetapi pengalaman di lapangan ternyata berbeda.

    Dalam konteks pelayanan publik, pengalaman masyarakat adalah salah satu indikator penting keberhasilan sebuah inovasi. Pelaksanaan BOBONAK tentu tidak bisa dibebankan hanya kepada Disdukcapil.

    Fasilitas kesehatan memiliki peran penting karena menjadi tempat pertama bayi mendapatkan pelayanan setelah lahir. Rumah sakit dan tenaga administrasi perlu memahami prosedur BOBONAK sehingga orang tua mendapatkan informasi yang jelas sejak awal. Disdukcapil juga perlu memastikan sistem, petugas dan mekanisme verifikasi berjalan dengan baik.

    Jika ada dokumen yang belum lengkap, masyarakat seharusnya mendapatkan penjelasan secara jelas mengenai dokumen apa yang kurang, siapa yang harus mengurus, serta kapan dokumen tersebut dapat diterbitkan.

    Dengan demikian, tidak terjadi kesenjangan antara program yang dijanjikan dengan pengalaman masyarakat di lapangan.

    Bagi sebagian masyarakat, mendatangi kantor pelayanan pemerintah bukan perkara sederhana. Orang tua yang baru memiliki bayi harus mengatur waktu, pekerjaan, transportasi dan berbagai kebutuhan keluarga lainnya. Karena itu, inovasi seperti BOBONAK seharusnya benar-benar memangkas proses birokrasi.

    Semangat “Brojol Bocah Nongol Akta Kelahiran” harus diwujudkan dalam pelayanan nyata: bayi lahir, data diproses, dokumen kependudukan diterbitkan, dan orang tua menerima kepastian administrasi tanpa harus melalui proses yang berbelit.

    Jika tujuan akhirnya adalah pelayanan publik yang cepat, mudah dan membahagiakan masyarakat, maka implementasi program harus terus diperluas.

    BOBONAK adalah gagasan yang bagus. Bahkan sangat dibutuhkan masyarakat.

    Tetapi inovasi pelayanan publik tidak boleh berhenti pada seremoni peluncuran dan pemberitaan. Ukuran keberhasilannya adalah ketika masyarakat benar-benar merasakan kemudahan tersebut.

    Pengalaman keluarga yang masih harus mengurus sendiri akta kelahiran setelah anak lahir di salah satu rumah sakit swasta di Kota Bekasi menjadi sebuah cerita kecil yang patut dijadikan bahan evaluasi.

    Apalagi Kepala Disdukcapil Kota Bekasi menyebut baru 40 faskes yang telah menjalankan BOBONAK sejak program diluncurkan pada Mei 2025.

    Maka, pertanyaan berikutnya bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi apa yang harus diperbaiki agar seluruh faskes di Kota Bekasi dapat menjalankan program tersebut secara optimal?

    Pemerintah Kota Bekasi melalui Disdukcapil perlu terus mendorong perluasan BOBONAK, melakukan evaluasi berkala, memberikan pendampingan kepada faskes, serta memastikan masyarakat memperoleh informasi yang jelas.

    Sebab pada akhirnya, keberhasilan administrasi kependudukan bukan sekadar tentang penerbitan selembar akta kelahiran.

    Akta kelahiran adalah hak administrasi setiap anak dan menjadi bagian penting dari identitas serta akses anak terhadap berbagai layanan publik di kemudian hari.

    BOBONAK sudah memiliki nama yang menarik dan tujuan yang baik. Kini tantangannya adalah memastikan slogan tersebut benar-benar menjadi kenyataan di seluruh fasilitas kesehatan Kota Bekasi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +