• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Sinergi Kemenag dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf Demi Kepastian Hukum Aset Keagamaan

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 17 Juni 2026, 19:31 WIB Last Updated 2026-06-19T12:33:58Z
    Ket.foto : Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Abdul Syakur bersama jajaran terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dalam upaya mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset wakaf yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Rabu (17/06/2026). (Doc.net)

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bekasi terus memperkuat sinergi dan kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi dalam upaya mempercepat legalisasi dan sertifikasi aset wakaf. Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen bersama untuk menghadirkan kepastian hukum bagi aset keagamaan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

    Penguatan koordinasi tersebut dilaksanakan dalam pertemuan yang berlangsung di Kantor Pertanahan Kota Bekasi pada Rabu (17/06/2026). Pertemuan ini membahas berbagai langkah strategis dalam mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf serta pengelolaan hibah aset pemerintah yang diperuntukkan bagi Kantor Urusan Agama (KUA) dan madrasah di Kota Bekasi.

    Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bekasi, Abdul Syakur, menegaskan bahwa sertifikasi tanah wakaf memiliki arti penting yang melampaui aspek administratif semata.

    "Sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar memenuhi aspek administrasi, tetapi merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap aset wakaf agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat secara berkelanjutan," ujar Abdul Syakur.

    Menurutnya, kepastian hukum atas aset wakaf sangat diperlukan guna menghindari potensi sengketa kepemilikan di kemudian hari, sekaligus memastikan bahwa aset tersebut dapat terus dimanfaatkan sesuai peruntukannya untuk kepentingan ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

    Melalui koordinasi yang semakin erat dengan Kantor Pertanahan Kota Bekasi, Kementerian Agama Kota Bekasi berharap proses sertifikasi tanah wakaf dapat berjalan lebih cepat, efektif, dan tepat sasaran. Selain itu, percepatan legalisasi hibah aset pemerintah bagi KUA dan madrasah juga menjadi prioritas guna mendukung peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keagamaan dan pendidikan.

    Sinergi antara kedua instansi ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat tata kelola aset keagamaan yang transparan, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum. Dengan legalitas yang jelas, keberadaan aset wakaf dan aset pendidikan keagamaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar dan berkelanjutan bagi masyarakat.

    Kementerian Agama Kota Bekasi dan Kantor Pertanahan Kota Bekasi sepakat bahwa kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan pelayanan publik yang semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

    "Kolaborasi yang kuat hari ini adalah fondasi pelayanan yang lebih baik di masa depan," menjadi semangat bersama dalam mempercepat penyelesaian legalisasi aset wakaf dan penguatan tata kelola aset keagamaan di Kota Bekasi.

    Melalui sinergi yang terus dibangun, diharapkan seluruh aset wakaf di Kota Bekasi dapat memperoleh perlindungan hukum yang memadai sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh generasi sekarang maupun yang akan datang. (Bachtiar/Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +