• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    DPRD Kabupaten Bekasi Siap Bahas Raperda Desa dan Kepariwisataan, Penggiat Pariwisata Diminta Dilibatkan dalam Penyusunan Regulasi

    Liputanbhagasasi
    Senin, 22 Juni 2026, 15:00 WIB Last Updated 2026-06-22T17:23:30Z
    Ket.foto : Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memastikan siap melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (22/06/2026)

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Bekasi memastikan siap melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dinilai telah memenuhi kesiapan administrasi maupun substansi untuk dibahas lebih lanjut melalui Panitia Khusus (Pansus).

    Dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Desa dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan. Khusus untuk Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, DPRD Kabupaten Bekasi diharapkan dapat melibatkan para penggiat pariwisata, komunitas, pelaku usaha, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan dan potensi sektor pariwisata di Kabupaten Bekasi.

    Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Bekasi, Ombi Hari Wibowo, mengatakan keputusan tersebut dihasilkan setelah Bapemperda melakukan serangkaian rapat kerja guna menelaah kesiapan sejumlah usulan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang masuk pada tahun ini.

    "Setelah melalui pembahasan yang mendalam terkait materi Raperda, serta menganalisis kesiapan seluruh tahapan dan tenggat waktu dari beberapa Propemperda yang ada, Bapemperda sepakat untuk memprioritaskan pembahasan dua Raperda tersebut dan merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus dalam waktu dekat," ujarnya di Kantor DPRD Kabupaten Bekasi, Kompleks Pemkab Cikarang Pusat, Senin (22/06/2026).

    Menurut Ombi, penetapan dua Raperda tersebut didasarkan pada kelengkapan dokumen pendukung, mulai dari Naskah Akademik (NA), draf Raperda, hingga kesiapan tim penyusun yang akan mendampingi proses pembahasan.

    Ia menjelaskan, dari sejumlah usulan regulasi yang masuk dalam Propemperda, hanya dua Raperda tersebut yang saat ini dinilai paling siap untuk memasuki tahap pembahasan bersama DPRD.

    "Alhamdulillah, dari beberapa rapat kerja yang kami laksanakan, pembahasannya mengerucut pada dua Raperda yang dinilai siap untuk dibahas lebih lanjut," katanya.

    Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi juga telah menyampaikan Nota Usulan Pembahasan terhadap kedua Raperda tersebut kepada DPRD sebagai bagian dari tahapan formal pembentukan regulasi daerah.

    Atas dasar itu, Bapemperda akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna DPRD guna menetapkan pembentukan Panitia Khusus yang akan membahas kedua Raperda tersebut secara lebih mendalam.

    "Dalam waktu mendatang kami akan mendorong pelaksanaan rapat paripurna untuk menetapkan Pansus sebagai langkah lanjutan pembahasan Raperda Desa dan Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan," ungkapnya.

    Terkait Raperda Penyelenggaraan Kepariwisataan, berbagai kalangan berharap pembahasannya tidak hanya dilakukan secara normatif, tetapi juga melibatkan para penggiat pariwisata yang selama ini aktif mengembangkan destinasi, ekonomi kreatif, wisata budaya, wisata religi, serta promosi pariwisata di Kabupaten Bekasi.

    Pelibatan para penggiat pariwisata dinilai penting untuk memberikan masukan terhadap arah kebijakan, strategi pengembangan destinasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata, hingga upaya mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat berbasis sektor pariwisata.

    Ombi berharap proses pembahasan kedua Raperda dapat berjalan lancar, kondusif, dan selesai sesuai target yang telah ditetapkan. Kehadiran regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai program pembangunan.

    "Semoga pembahasan dua Raperda ini dapat rampung dengan baik sehingga Pemerintah Kabupaten Bekasi memiliki pijakan hukum yang kuat dalam menjalankan kebijakan. Yang terpenting, Perda yang nantinya ditetapkan benar-benar memberikan manfaat dan maslahat bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi," tandasnya.

    Apabila telah disahkan, kedua regulasi tersebut diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang efektif dalam memperkuat tata kelola pemerintahan desa serta mendorong pembangunan sektor pariwisata yang berkelanjutan, inklusif, dan memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat Kabupaten Bekasi. (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    BERITA LIFESTYLE

    +