Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press release yang digelar di Lobby Mapolres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek, Senin (11/5/2026). Kegiatan itu dihadiri Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, serta para Kapolsek jajaran di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
Dalam keterangannya, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni menegaskan bahwa maraknya aksi curanmor menjadi perhatian serius pihak kepolisian karena tidak hanya merugikan masyarakat secara materiil, tetapi juga menimbulkan keresahan dan mengganggu situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan berbagai modus operandi, mulai dari memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, penggunaan kunci palsu, hingga menyasar lokasi parkir yang minim pengawasan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Menindaklanjuti maraknya kasus tersebut, Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran Polsek melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan secara intensif. Hasilnya, sejumlah jaringan pelaku berhasil diungkap berikut para penadah hasil kejahatan.
Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 25 tersangka dengan berbagai peran, mulai dari eksekutor, joki hingga penadah. Para tersangka diketahui berasal dari sejumlah daerah, di antaranya Bekasi, Karawang, Bogor, Jakarta Utara hingga Lampung Timur. Bahkan beberapa di antaranya masih berstatus pelajar dan mahasiswa.
Adapun lokasi kejadian tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi, seperti Kecamatan Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru hingga Cibitung. Selain kasus curanmor, polisi juga berhasil mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di wilayah Cibitung.
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya. Barang bukti yang disita di antaranya 23 unit sepeda motor, empat unit handphone, lima buah kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, STNK, BPKB, uang tunai, hingga berbagai alat pendukung lainnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif utama para tersangka melakukan aksi pencurian didominasi faktor ekonomi. Para pelaku umumnya menyasar kendaraan yang diparkir di lokasi minim pengawasan serta penerangan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yakni pencurian yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, menggunakan kunci palsu, atau dilakukan secara bersama-sama. Ancaman hukuman maksimal dalam pasal tersebut mencapai sembilan tahun penjara.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana curanmor secara profesional, transparan dan berkeadilan. Kepolisian juga akan meningkatkan patroli kewilayahan, pengungkapan jaringan pelaku, serta langkah preventif melalui edukasi kepada masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, tidak meninggalkan STNK di kendaraan, serta segera melapor ke polisi atau layanan darurat 110 apabila melihat maupun mengalami tindak kejahatan curanmor.
“Bersama kita jaga Bekasi agar tetap aman, nyaman dan kondusif,” tutup Kombes Pol Sumarni. (Bachtiar/Red)









