Ket.foto : Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Rita Wulandari
Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Polda Metro Jaya tengah menangani kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang pelatih sepatu roda atau inline skate di wilayah Tangerang Selatan. Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengutamakan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan psikologis korban.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dirres PPA dan PPO) Polda Metro Jaya, Rita Wulandari mengatakan korban dalam perkara tersebut merupakan anak berusia 16 tahun. Oleh sebab itu, seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara hati-hati dan bertahap dengan memperhatikan kondisi psikologis korban.
“Dalam perkara yang melibatkan anak sebagai korban, kami memastikan proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan perlindungan, pendampingan, dan pemulihan korban,” ujar Rita Wulandari, Kamis (21/5/2026).
Menurut Rita, kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tersebut bermula dari hubungan antara pelatih dan anak didik dalam sebuah klub olahraga inline skate. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban yang masih di bawah umur.
“Dari hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memanfaatkan relasi kepercayaan sebagai pelatih terhadap korban. Peristiwa ini terjadi dalam rentang waktu tertentu di wilayah Tangerang Selatan dan Jakarta Selatan,” jelasnya.
Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban mengetahui adanya komunikasi antara korban dan terduga pelaku. Setelah mendapatkan pendampingan, korban kemudian menjalani pemeriksaan secara bertahap hingga akhirnya menyampaikan peristiwa yang dialaminya kepada penyidik.
Dalam proses penyidikan, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk memperkuat pembuktian perkara. Pemeriksaan dilakukan terhadap korban, keluarga korban, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, hingga tenaga medis.
“Penyidik telah memeriksa korban, keluarga, saksi terkait, ahli psikologi, ahli digital forensik, serta tenaga medis untuk memperkuat pembuktian perkara,” kata Rita Wulandari.
Sementara itu, Kasubdit 3 Ditres PPA dan PPO Polda Metro Jaya, Donny Kristian Bara’langi menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti elektronik serta dokumen pendukung terkait perkara tersebut.
Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap korban akan terus dilakukan selama proses hukum berlangsung guna memastikan korban mendapatkan rasa aman dan perlindungan maksimal.
“Pendampingan terhadap korban terus dilakukan. Kami ingin memastikan korban mendapatkan ruang aman selama proses hukum berjalan,” ujar Donny Kristian Bara’langi.
Polda Metro Jaya juga mengimbau para orang tua, keluarga, serta lingkungan pendidikan maupun olahraga untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak. Kepolisian meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mencurigai adanya tindak kekerasan terhadap anak.
“Kami mengajak semua pihak bersama-sama menjaga ruang tumbuh anak agar tetap aman. Apabila mengetahui atau mencurigai adanya kekerasan terhadap anak, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditangani secara cepat dan tepat,” pungkas Donny Kristian Bara’langi.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat kepolisian sebagai bagian dari upaya perlindungan anak dan pencegahan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan maupun olahraga. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan profesional dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban anak. (Red)


.png)






