• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Polda Metro Jaya – Subdit Kamneg Ditreskrimum Didesak LBH Harimau Raya Segera Lakukan Penjemputan Paksa terhadap Direktur PT Widyatama Agung Lestari dalam Dugaan Penipuan dan Penggelapan yang Berjalan Hampir 2 Tahun”

    Liputanbhagasasi
    Senin, 25 Mei 2026, 17:57 WIB Last Updated 2026-05-25T11:17:05Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Lembaga Bantuan Hukum Harimau Raya melalui Tim Advokat secara resmi mendesak Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk segera mengambil langkah tegas dan terukur terhadap Direktur PT Widyatama Agung Lestari Ny. Wirna Widiyanti terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang hingga saat ini telah berjalan hampir 2 (dua) tahun tanpa kepastian hukum yang jelas bagi korban.

    Perkara tersebut telah dilaporkan di Polda Metro Jaya dengan:
    Nomor LP: LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA
    Tanggal LP: 18 Juli 2024.

    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 15 April 2026, perkara dugaan penipuan dan/atau penggelapan tersebut masih berada dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

    Kasus ini bermula dari transaksi pembelian ruko di kawasan Grand Galaxy City, Bekasi Selatan, yang disertai perjanjian investasi dan penempatan modal kerja dengan total dana yang telah diserahkan korban mencapai kurang lebih Rp2.240.000.000 (dua miliar dua ratus empat puluh juta rupiah).
    Korban mengaku telah melakukan pembayaran dan pelunasan berdasarkan sejumlah dokumen perjanjian tertulis, termasuk pengikatan jual beli serta kerja sama investasi.

    Namun hingga saat ini sertifikat dan kepastian hak atas objek ruko yang diperjanjikan belum pernah diserahkan kepada korban.
    Selain itu, korban juga mengaku baru mengetahui bahwa objek ruko yang diperjualbelikan diduga bukan atas nama pihak yang menawarkan dan menerima pembayaran, melainkan atas nama pihak lain. Fakta tersebut menimbulkan dugaan kuat adanya rangkaian perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian materil dan immateril dalam jumlah besar.

    LBH Harimau Raya menilai penanganan perkara ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut mengingat:
    adanya perjanjian tertulis;
    adanya bukti transfer dana;
    adanya hubungan hukum antara para pihak;
    adanya dugaan ketidaksesuaian kepemilikan objek;
    serta adanya ketidakhadiran pihak terlapor dalam memenuhi undangan klarifikasi tambahan dari penyidik.

    Dalam SP2HP terbaru, penyidik juga menyampaikan bahwa pihak terlapor belum hadir memberikan keterangan tambahan dan penyidik berencana mengirimkan undangan klarifikasi tambahan ke-2 serta melakukan assessment perkara.
    LBH Harimau Raya menegaskan bahwa apabila pihak terlapor terus tidak kooperatif, maka penyidik memiliki kewenangan hukum untuk mengambil langkah tegas sesuai ketentuan KUHAP demi menjamin kepastian hukum dan efektivitas proses penyelidikan.

    “Kami meminta Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya menunjukkan komitmen penegakan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Apabila pihak terlapor terus mangkir dari proses klarifikasi, maka langkah hukum tegas termasuk penjemputan paksa patut dipertimbangkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Tim Advokat LBH Harimau Raya.

    LBH Harimau Raya menilai perkara ini telah mengarah pada dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam: Pasal 378 KUHP tentang Penipuan; Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan; serta ketentuan pidana lain yang relevan apabila ditemukan unsur perbuatan melawan hukum lainnya dalam proses penyelidikan.

    Kuasa hukum korban dalam perkara ini berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 0170/SKK/LBH-HR/IV/2026 diberikan kepada: PENERIMA KUASA
    Dewan Pimpinan Pusat LBH Harimau Raya, yang dalam hal ini diwakili oleh:
    Dimas Wahyu, S.H., Pid sebagai Ketua Umum LBH Harimau Raya dan Jonias Latekay, S.H. sebagai Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya.

    Sementara berdasarkan informasi terbaru yang diperoleh korban dan tim kuasa hukum, PT Widyatama Agung Lestari saat ini diketahui beralamat di: Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung, Batam. Alamat tersebut menjadi perhatian penting dalam proses penyelidikan guna memastikan keberadaan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

    LBH Harimau Raya memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga terdapat kepastian hukum, perlindungan hak korban, serta penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. (*)


    Sumber : DPP LBH Harimau Raya
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini