Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - Kartu Perjalanan Pebisnis APEC atau Asia-Pacific Economic Cooperation Business Travel Card (ABTC) menjadi salah satu fasilitas penting bagi warga negara Indonesia (WNI) yang memiliki aktivitas bisnis internasional di negara-negara anggota APEC. Melalui kartu ini, pemegang dapat menikmati kemudahan perjalanan bisnis lintas negara tanpa harus mengajukan visa kunjungan secara terpisah ke sebagian besar negara anggota APEC.
Program ABTC yang dikelola Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia diperuntukkan bagi pebisnis, profesi tertentu, hingga pejabat pemerintahan yang memenuhi syarat administrasi dan kelayakan.
Subjek Kelayakan Pemohon ABTC
Kartu Perjalanan Pebisnis APEC diperuntukkan bagi WNI dengan kategori sebagai berikut:
1. Pebisnis dari perusahaan di Indonesia maupun luar negeri, seperti pemegang saham, direksi, dan komisaris.
2. Profesi tertentu, meliputi Dokter Spesialis/Sub Spesialis dan Arsitek.
3. Pejabat Pemerintah setingkat Menteri, Pimpinan Tinggi Utama, Madya, dan Pratama.
Manfaat ABTC bagi Pemegang Kartu
Pemegang ABTC mendapatkan sejumlah fasilitas dan keuntungan saat melakukan perjalanan bisnis ke negara anggota APEC, antara lain:
1. Mendapat akses jalur khusus keberangkatan dan kedatangan (special lane) pada pemeriksaan imigrasi di bandara negara anggota APEC.
2. Tidak perlu mengajukan visa kunjungan sebelum melakukan perjalanan ke negara anggota APEC yang telah memberikan persetujuan pre-clearance.
3. Dapat melakukan beberapa kali perjalanan masuk ke negara anggota APEC.
4. Mempermudah aktivitas bisnis internasional dan investasi lintas negara.
5. Kegiatan yang diperbolehkan bagi pemegang ABTC di antaranya:
Aktivitas bisnis
1. Mengikuti rapat dan konferensi
2. Pembelian barang
3. Transit atau meneruskan perjalanan ke negara lain
Namun demikian, terdapat pengecualian untuk Amerika Serikat, Kanada, dan Rusia karena pemegang ABTC tetap diwajibkan mengajukan visa secara mandiri.
Larangan Penggunaan ABTC
Direktorat Jenderal Imigrasi juga menegaskan sejumlah larangan bagi pemegang ABTC, yaitu:
1. Dilarang melakukan perjalanan bisnis sebelum permohonan disetujui oleh negara anggota APEC tujuan.
2. Dilarang mencetak kartu dalam bentuk fisik karena ABTC hanya tersedia dalam format virtual atau elektronik.
3. Dilarang menggunakan kartu untuk tujuan selain bisnis.
4. Biaya Pengajuan ABTC, Biaya resmi pengajuan ABTC sebesar Rp2.500.000.
Kewajiban Pemegang ABTC, Pemegang kartu wajib:
1. Mematuhi hukum dan peraturan negara tujuan
2. Menghormati adat, budaya, dan kearifan lokal di negara yang dikunjungi
Persyaratan Dokumen Pengajuan ABTC, Persyaratan Umum:
1. Surat permohonan dari perusahaan atau instansi
2. Paspor RI dengan masa berlaku minimal 24 bulan
3. Pas foto terbaru berlatar merah
4. Spesimen tanda tangan menggunakan spidol hitam di kertas putih
5. Surat rekomendasi asosiasi pengusaha atau profesi
6. Bukti Keuangan (Wajib untuk Pebisnis dan Profesi):
7. Surat referensi bank dengan saldo minimal Rp1 miliar selama tiga bulan terakhir
8. Rekening koran pribadi tiga bulan terakhir dengan saldo minimal Rp1 miliar
Persyaratan Tambahan Berdasarkan Kategori,
A. Pebisnis Dalam Negeri:
1. NIB perusahaan beserta lampiran KBLI
2. Akta perubahan perusahaan terbaru
3. Surat Keputusan Menteri Hukum
4. Profil perusahaan dari Ditjen AHU Kementerian Hukum
B. Pebisnis WNI di Luar Negeri:
1. Akta perusahaan beserta lampiran yang mencantumkan nama pemohon
2. SPT Pajak dua tahun terakhir
3. Dokter Spesialis/Subspesialis: Ijazah profesi dokter, Surat Tanda Registrasi (STR), Surat Izin Praktik (SIP), Surat aktif organisasi profesi minimal 10 tahun
4. Profesi Arsitek: Ijazah profesi arsitek, STR, Lisensi dari Pemerintah Provinsi, Surat aktif organisasi profesi minimal 10 tahun
5. Pejabat Negara: Surat persetujuan dari Direktur Jenderal Imigrasi, SK Jabatan atau mutasi terbaru
6. Masa Berlaku ABTC, Kartu ABTC berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan. Pemohon juga wajib memiliki paspor dengan masa berlaku minimal dua tahun saat pengajuan.
Pengajuan Dilakukan Secara Elektronik
Saat ini ABTC diterbitkan dalam bentuk elektronik melalui aplikasi resmi Direktorat Jenderal Imigrasi yang dapat diakses melalui:
Portal Resmi ABTC Imigrasi
Permohonan dapat ditolak apabila ditemukan data tidak benar, penyalahgunaan kartu, atau pelanggaran ketentuan yang berlaku. Selain itu, kartu juga dapat dibatalkan jika pemegang melanggar hukum, masuk daftar pencegahan, atau mendapat laporan dari negara anggota APEC terkait dugaan penyalahgunaan.
Program ABTC diharapkan mampu mendukung mobilitas pelaku usaha Indonesia di kawasan Asia Pasifik sekaligus memperkuat hubungan perdagangan, investasi, dan kerja sama internasional. (Bachtiar/Red)


.png)






