Selain merusak badan jalan, aktivitas galian juga berdampak langsung terhadap kelancaran lalu lintas. Sejumlah ruas jalan mengalami kemacetan cukup parah akibat penyempitan jalur dan minimnya pengaturan di lokasi pekerjaan. Kondisi ini dikeluhkan masyarakat, terutama para pengguna jalan yang terdampak.
Tri Adhianto menegaskan bahwa pelanggaran serupa sebelumnya telah terjadi dan pemerintah telah memberikan imbauan kepada pihak terkait. Namun, terulangnya kejadian ini menunjukkan masih rendahnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
“Kami sudah pernah mengingatkan bahwa setiap pekerjaan galian harus memiliki izin resmi dan memperhatikan kondisi jalan. Namun, hari ini masih ditemukan pelanggaran yang sama, ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Tri.
Sebagai langkah cepat, Wali Kota langsung menginstruksikan penanganan di lapangan dengan menghubungi Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto. Ia meminta agar pekerjaan galian tersebut segera dihentikan dan dilakukan koordinasi lintas instansi untuk mengembalikan kondisi lalu lintas agar kembali normal.
“Saya minta segera ditindak, koordinasikan dengan pihak terkait, dan pastikan aktivitas yang mengganggu ini dihentikan. Jalan ini digunakan masyarakat luas, jangan sampai dirusak dan mengganggu aktivitas warga,” ujarnya.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban serta kualitas infrastruktur kota. Seluruh pelaksana kegiatan pembangunan diimbau untuk mematuhi ketentuan perizinan, termasuk memperhatikan aspek keselamatan, dampak lingkungan, serta kenyamanan masyarakat.
Langkah tegas ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pihak agar tidak mengabaikan aturan yang telah ditetapkan. Pemerintah juga memastikan akan terus melakukan pengawasan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sehingga kondisi jalan tetap terjaga dan aktivitas masyarakat dapat berjalan lancar tanpa hambatan. (Red)


.png)






