• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    BPN Kota Bekasi Tekankan Validitas Data PTSL, Targetkan 3.000 Bidang Tanah Tersertifikasi

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 05 Mei 2026, 14:00 WIB Last Updated 2026-05-05T16:31:03Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Kantor Pertanahan (Kantah) ATR/BPN Kota Bekasi menegaskan pentingnya memastikan setiap bidang tanah yang diajukan dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berada dalam kondisi “clear and clean” atau bebas dari sengketa dan permasalahan hukum. Hal ini dinilai krusial untuk mempercepat proses sertifikasi sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

    Kepala Kantah ATR/BPN Kota Bekasi, Heri Purwanto, mengungkapkan bahwa pada tahun 2026 pihaknya menargetkan penyelesaian sebanyak 3.000 bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan di Kota Bekasi. Program tersebut difokuskan pada penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM), mengingat proses pengukuran telah dilakukan pada tahun sebelumnya.


    “Program tahun ini difokuskan pada penertiban SHM. Untuk pengukuran tidak ada anggaran karena tahapan tersebut sudah dilaksanakan sebelumnya,” ujar Heri dalam kegiatan sosialisasi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH), Pemerintah Kota Bekasi, serta perwakilan masyarakat.


    Ia menjelaskan, masih terdapat sejumlah berkas pengajuan PTSL tahun sebelumnya yang belum dapat ditindaklanjuti. Hal ini disebabkan berbagai kendala, di antaranya belum lengkapnya persyaratan administrasi, belum dilunasinya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga adanya tumpang tindih data kepemilikan tanah.


    Sebagai langkah percepatan, pihak Kantah telah melakukan pendataan ulang terhadap berkas-berkas yang tertunda. Melalui upaya ini, setiap kendala diharapkan dapat diidentifikasi secara lebih rinci dan diselesaikan secara bertahap.


    “Hari ini kami lakukan sosialisasi bersama APH, Pemkot Bekasi, dan perwakilan RW. Kami tekankan agar setiap bidang tanah yang diajukan benar-benar tidak bermasalah, sehingga proses sertifikasi dapat berjalan lancar,” jelasnya.


    Heri juga mengharapkan dukungan penuh dari Pemerintah Kota Bekasi, termasuk dalam hal penguatan anggaran. Dukungan tersebut dinilai penting untuk mendorong terwujudnya “kelurahan lengkap”, yakni wilayah yang seluruh bidang tanahnya telah terdaftar secara resmi.


    Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sulvia Triana Hapsari, mengingatkan pentingnya kehati-hatian di tingkat kelurahan dalam menerbitkan dokumen pertanahan. Ia menegaskan agar tidak ada surat yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.


    “Jangan sampai dari tingkat kelurahan justru menerbitkan dokumen yang bermasalah. Ini harus menjadi perhatian bersama agar tidak memicu sengketa di kemudian hari,” tegasnya.


    Sulvia juga mendorong agar minimal satu kelurahan di Kota Bekasi dapat dijadikan percontohan sebagai kelurahan lengkap dalam pelaksanaan program PTSL.


    Di sisi lain, Pemerintah Kota Bekasi yang diwakili oleh Asisten Daerah I Setda Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, menyatakan kesiapan pemerintah daerah untuk mendukung penuh program tersebut. Salah satunya melalui penguatan anggaran serta sinergi lintas sektor.


    Menurutnya, keberhasilan program PTSL tidak hanya berdampak pada kepastian hukum kepemilikan tanah, tetapi juga berkontribusi terhadap pemutakhiran data Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta peningkatan tertib administrasi pertanahan.


    “Dengan data yang lengkap dan valid, pengelolaan pajak daerah akan semakin optimal, dan pada akhirnya berdampak pada peningkatan pendapatan daerah,” ungkapnya.


    Melalui kolaborasi antara BPN, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta masyarakat, program PTSL di Kota Bekasi diharapkan dapat berjalan optimal, tepat waktu, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah. (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini