Perkara itu tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/4103/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. Dalam proses yang berjalan, nama PT Widyatama Agung Lestari dan Wirna Widiyanti disebut muncul dalam sejumlah dokumen transaksi, komunikasi, serta rangkaian proses jual beli yang dipersoalkan oleh pelapor.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang dimiliki korban, kerugian material dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp1,8 miliar. LBH Harimau Raya menilai lambannya penanganan perkara berpotensi menimbulkan pertanyaan publik terkait keseriusan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana bernilai besar.
Hingga Mei 2026, korban disebut telah menerima sedikitnya 11 Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Salah satu SP2HP terakhir bernomor B/2115/IV/RES.1.11./2026/Ditreskrimum tertanggal 15 April 2026 menyebutkan bahwa perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Dalam surat tersebut juga dijelaskan bahwa pihak yang disebut dalam laporan belum hadir untuk memberikan keterangan tambahan kepada penyidik, sementara korban masih menunggu kepastian atas hak-haknya.
LBH Harimau Raya mempertanyakan mengapa perkara yang telah berjalan cukup lama dengan sejumlah dokumen pendukung, bukti transaksi, serta kronologi yang telah disampaikan, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Menurut LBH Harimau Raya, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum apabila tidak segera ditindaklanjuti secara profesional dan transparan.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak korban, perkara bermula pada tahun 2023 ketika klien diperkenalkan kepada pihak yang menawarkan unit ruko di kawasan Grand Galaxy City Bekasi. Dalam proses transaksi, terdapat komunikasi dan dokumen yang mencantumkan nama Wirna Widiyanti serta PT Widyatama Agung Lestari.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap untuk pembelian unit ruko di Rukan Sentra Niaga Blok RSN 3 Nomor 17 Grand Galaxy City. Namun setelah pembayaran dilakukan, korban mengaku tidak memperoleh kepastian terkait penyerahan sertifikat maupun status hukum objek yang diperjanjikan.
Selain itu, berdasarkan surat dari pihak Grand Galaxy City tertanggal 15 Juli 2024 disebutkan bahwa pihak developer hanya memiliki hubungan hukum dengan pihak tertentu dan bukan dengan nama lain yang tercantum dalam sebagian dokumen transaksi.
Atas peristiwa tersebut, korban mengaku mengalami kerugian material maupun immaterial.
Melalui pernyataan resminya, LBH Harimau Raya mendesak Polda Metro Jaya agar segera meningkatkan penanganan perkara secara profesional dan transparan. Mereka juga meminta dilakukan gelar perkara khusus guna memberikan kepastian hukum terhadap kasus tersebut.
Selain itu, LBH Harimau Raya mendesak penyidik untuk memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang disebut dalam dokumen transaksi, menindaklanjuti alat bukti yang telah disampaikan pelapor, serta memberikan perlindungan hukum dan kepastian hukum kepada korban.
Ketua Umum LBH Harimau Raya, Dimas Wahyu menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, korban juga memiliki hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat menilai bahwa perkara bernilai besar dapat berjalan tanpa arah yang pasti,” ujar Dimas Wahyu.
Sementara itu, Ketua Tim Advokat LBH Harimau Raya, Jonias Latekay menegaskan pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut melalui langkah-langkah hukum yang sah dan konstitusional.
“Kami akan terus mengawal perkara ini melalui langkah-langkah hukum yang sah dan konstitusional, termasuk permohonan gelar perkara khusus, pengawasan internal, hingga upaya hukum lain sesuai ketentuan perundang-undangan apabila diperlukan,” tegas Jonias Latekay.
LBH Harimau Raya juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal hak-hak hukum korban serta mendorong agar proses hukum berjalan objektif, profesional, transparan, dan sesuai prinsip keadilan. (*)
Sumber: DPP LBH Harimau Raya


.png)






