Liputanbhagasasi.com - Bekasi, Kantor Berita LBN - LBH HARIMAU RAYA selaku kuasa hukum dari Ibu Nur Luthfiyah Ourrotu AS menyampaikan perhatian serius terhadap proses penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang saat ini tengah ditangani oleh Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor:
LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 18 Juli 2024.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan kerja sama modal, investasi, dan transaksi ruko yang menurut laporan serta dokumen yang dimiliki pihak pelapor melibatkan PT. Widyatama Agung Lestari bersama Direktur perusahaan, Ny. Wirna Widiyanti, dan diduga menimbulkan kerugian materil dalam jumlah besar.
Berdasarkan dokumen dan keterangan yang diterima tim kuasa hukum, klien LBH HARIMAU RAYA diduga telah menyerahkan dana secara bertahap dengan total keseluruhan kurang lebih sebesar Rp2.240.000.000 sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian kerja sama tertanggal 4 Juli 2023.
Namun hingga saat ini, pihak klien mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian maupun pengembalian hak-haknya sebagaimana yang diharapkan.
LBH HARIMAU RAYA menyampaikan bahwa proses penanganan perkara disebut telah berjalan cukup lama dan penyidik juga telah menerbitkan beberapa Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebagai bagian dari tahapan proses hukum yang berlangsung.
Dalam keterangannya, LBH HARIMAU RAYA menegaskan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meyakini aparat penegak hukum akan bekerja secara profesional, objektif, serta transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebagai bagian dari pendampingan hukum dan fungsi kontrol sosial yang dijamin oleh undang-undang, LBH HARIMAU RAYA meminta agar penanganan perkara tersebut dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan demi terciptanya rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Selain itu, pihak kuasa hukum juga meminta adanya percepatan penanganan perkara guna memberikan kepastian hukum kepada korban sebagai pencari keadilan.
LBH HARIMAU RAYA turut mendorong agar dilakukan pendalaman terhadap alat bukti serta dokumen-dokumen terkait, termasuk pemeriksaan menyeluruh terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Menurut LBH HARIMAU RAYA, perlindungan terhadap hak-hak korban harus menjadi perhatian penting dalam proses penegakan hukum sehingga masyarakat tetap memperoleh kepercayaan terhadap institusi hukum dan keadilan di Indonesia.
Meski demikian, LBH HARIMAU RAYA menegaskan bahwa seluruh substansi yang disampaikan dalam rilis tersebut masih berada dalam koridor dugaan berdasarkan laporan, dokumen, serta proses hukum yang saat ini masih berjalan.
Pihaknya juga menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
“Kami berharap proses hukum dapat berjalan secara adil, profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak,” demikian pernyataan LBH HARIMAU RAYA.
Sumber : LBH HARIMAU RAYA
Officium Nobile — Bersama Rakyat Menegakkan Keadilan


.png)






