Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial R, yang diketahui merupakan warga Desa Satria Jaya. Penangkapan dilakukan sekitar pukul 22.41 WIB di kawasan Bendungan Jaya, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satres Narkoba langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan, beserta sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba.
Dari tangan pelaku, polisi menyita narkotika jenis sabu dengan berat bruto 18,23 gram serta ganja dengan total berat bruto mencapai 3.118 gram atau lebih dari 3 kilogram. Selain itu, turut diamankan tiga unit timbangan digital, satu unit telepon genggam, plastik klip, lakban, kertas papir, serta sebuah buku panduan terkait ganja yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut melalui jaringan yang beroperasi di media sosial Instagram. Pengakuan ini menjadi petunjuk awal bagi penyidik untuk menelusuri lebih lanjut jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus guna mengungkap pemasok serta jaringan yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku. (Novian)


.png)
.png)






