• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Diskon PBB Hingga 87 Persen, Pemkot Bekasi Ringankan Piutang Pajak Lama

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 22 April 2026, 18:56 WIB Last Updated 2026-04-24T11:58:18Z

    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) resmi memberlakukan kebijakan potongan pembayaran hingga 87 persen bagi wajib pajak (WP) atas piutang lama Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan angka tunggakan sekaligus mendorong optimalisasi pendapatan daerah.

    Kepala Dispenda Kota Bekasi, Solihin, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut muncul setelah dilakukan proses cleansing data atau pembersihan data, yang berdampak pada meningkatnya jumlah piutang pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).


    “Piutang lama yang sebelumnya tidak tercatat kini dimunculkan dalam sistem sebagai bagian dari transparansi tata kelola pajak daerah,” ujar Solihin, Rabu (22/4/2026).


    Ia mengungkapkan, piutang PBB sejak tahun 1990 hingga 2020 kini sudah dapat diakses masyarakat melalui aplikasi resmi Dispenda. Data yang sebelumnya tidak terlihat kini ditampilkan sebagai bentuk keterbukaan informasi, meskipun masih tercatat sebagai kewajiban administrasi yang belum diselesaikan.


    Sebagai bentuk keringanan, Pemerintah Kota Bekasi memberikan diskon sebesar 87 persen dari total piutang. Dengan demikian, wajib pajak hanya perlu melunasi 13 persen dari nilai tunggakan yang tercantum dalam sistem.


    “Kebijakan ini diharapkan tidak memberatkan masyarakat, sekaligus mendorong penyelesaian kewajiban pajak yang selama ini tertunda,” jelasnya.


    Berdasarkan catatan Dispenda, total piutang PBB di Kota Bekasi saat ini mencapai Rp1,185 triliun. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp668 miliar merupakan ketetapan PBB. Sementara itu, jumlah objek pajak pada tahun 2026 tercatat sebanyak 723.968 Nomor Objek Pajak (NOP).


    Lonjakan data piutang yang muncul ke publik sempat menimbulkan perhatian masyarakat. Salah satu kasus yang mencuat adalah tagihan mencapai Rp311 juta yang berasal dari tahun 2000, sebelum pengelolaan administrasi pajak sepenuhnya berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Bekasi. Dispenda menyebut, kasus serupa juga terjadi pada jutaan data lainnya.


    “Reaksi masyarakat tentu ada, namun ini merupakan bagian dari upaya pembenahan data demi mendukung pembangunan daerah ke depan,” kata Solihin.


    Selain penertiban piutang, Dispenda juga tengah melakukan pembaruan data objek pajak, khususnya terkait luas tanah. Ditemukan sejumlah kasus di mana luas lahan belum diperbarui meski telah terjadi pemecahan bidang tanah, sehingga berpotensi memengaruhi nilai pajak yang ditetapkan.


    Dalam rangka meningkatkan pelayanan, Dispenda juga menyiapkan peluncuran aplikasi iPBB yang saat ini baru menampilkan informasi piutang. Ke depan, aplikasi tersebut akan dilengkapi fitur pembayaran digital melalui QRIS yang ditargetkan mulai tersedia paling lambat akhir April 2026.


    Tak hanya itu, distribusi SPPT secara daring juga direncanakan mulai diterapkan pada tahun 2027 sebagai bagian dari transformasi layanan pajak berbasis digital di Kota Bekasi.


    “Prinsip kami, yang jauh diperdekat, yang susah dipermudah, dan yang lama dipercepat,” pungkas Solihin. (Dani)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini