• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto Cairkan THR ASN 2026, Total Anggaran Rp55 Triliun

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 03 Maret 2026, 21:14 WIB Last Updated 2026-03-03T14:14:14Z


    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Pemerintah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN) secara bertahap sejak 26 Februari 2026, sesuai arahan Presiden. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus ekonomi dalam rangka menyambut Hari Besar Keagamaan Nasional Idulfitri 1447 Hijriah.


    Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, dalam Konferensi Pers pengumuman paket stimulus ekonomi Idulfitri 1447 H/2026 M di Jakarta, Selasa (3/3/2026), menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun ini.


    “Sejalan dengan arahan Bapak Presiden terkait THR aparatur sipil negara pemerintah pusat, termasuk P3K, TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat dibandingkan tahun lalu,” ujar Airlangga.


    Anggaran THR tahun ini mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun. Kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi menjelang Lebaran.


    Airlangga merinci, sebanyak 2,4 juta ASN pusat termasuk prajurit TNI dan anggota Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah dialokasikan anggaran sebesar Rp20,2 triliun.


    Selain ASN aktif, pemerintah juga memastikan pembayaran THR kepada 3,8 juta pensiunan ASN dengan total anggaran mencapai Rp12,7 triliun.


    “Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelasnya.


    Pemerintah menegaskan bahwa rincian besaran THR akan diberikan kepada seluruh aparatur, mulai dari PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, hingga para pensiunan PNS, TNI/Polri, serta pensiunan pejabat negara.


    Airlangga juga menekankan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya dibayarkan pada bulan Juni sebagai bagian dari kebijakan rutin tahunan pemerintah.


    Di sisi lain, pemerintah mengingatkan sektor swasta untuk memenuhi kewajibannya membayarkan THR kepada para pekerja secara penuh dan tidak dicicil. Pembayaran THR bagi karyawan swasta wajib dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri.


    Kebijakan pencairan THR ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan ASN dan pensiunan dalam menyambut Lebaran, tetapi juga memberikan dampak positif terhadap perputaran ekonomi nasional, khususnya pada sektor konsumsi rumah tangga yang menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. (Dani/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini