• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    KDM Umumkan Bayar Pajak Kendaraan Tanpa BPKB, Warga Jabar Sambut Antusias

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 03 Maret 2026, 13:00 WIB Last Updated 2026-03-03T13:45:06Z

    Liputanbhagasasi.com - Jawa Barat, Kantor Berita LBN - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi (KDM), menyampaikan kebijakan baru terkait pembayaran pajak kendaraan bermotor yang disambut positif oleh masyarakat. Meski surat pemberitahuan resmi belum diedarkan, pernyataan yang disampaikan melalui media sosial pribadinya langsung mendapat respons antusias dari warga Jawa Barat.


    Dalam unggahan video di akun media sosial resminya pada Selasa, 3 Maret 2026, KDM menjelaskan bahwa masyarakat tidak lagi diwajibkan membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) saat melakukan pembayaran pajak tahunan kendaraan.


    “Sekarang bayar pajak tahunan kendaraan tidak perlu lagi membawa BPKB, baik asli maupun fotokopi. Cukup membawa e-KTP asli dan STNK asli,” ujar Dedi Mulyadi dalam video tersebut.


    Menurutnya, kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak kendaraan bermotor yang berdomisili di wilayah Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi. Penyederhanaan persyaratan tersebut merupakan bagian dari upaya Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di sektor administrasi kendaraan bermotor.


    Dedi menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk mempermudah masyarakat agar proses pembayaran pajak menjadi lebih cepat, praktis, dan efisien. Ia menyebut, reformasi birokrasi harus menyentuh hal-hal yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.


    “Kita ingin pelayanan publik itu sederhana, tidak berbelit-belit. Kalau memang bisa dipermudah, kenapa harus dipersulit,” tegasnya.


    Kebijakan tersebut pun menuai beragam komentar positif dari warganet. Banyak masyarakat yang mengaku merasa terbantu karena tidak perlu lagi membawa dokumen tambahan yang selama ini kerap dianggap merepotkan, terutama bagi mereka yang menyimpan BPKB di tempat terpisah seperti bank atau lembaga pembiayaan.


    Meski demikian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tetap mengimbau masyarakat untuk memastikan kesesuaian data kepemilikan kendaraan. Identitas yang tertera pada STNK harus sesuai dengan data pada KTP. Apabila terdapat perbedaan data, atau dalam hal kendaraan belum dilakukan proses balik nama, maka persyaratan administrasi dapat berbeda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai apakah kebijakan tersebut akan diterapkan secara bertahap di seluruh wilayah Jawa Barat atau masih terbatas pada Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi.


    Namun demikian, pernyataan KDM tersebut telah membawa angin segar bagi masyarakat, khususnya para wajib pajak kendaraan bermotor di wilayah aglomerasi penyangga ibu kota. Warga berharap kebijakan ini segera dituangkan dalam surat edaran resmi dan dapat diterapkan secara merata di seluruh daerah di Jawa Barat.


    Langkah ini dinilai sebagai bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan yang adaptif, responsif, dan berorientasi pada kemudahan masyarakat. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini