Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Penyidik Polda Metro Jaya menahan Dokter Richard Lee terkait kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif). Penahanan tersebut dilakukan setelah Richard Lee menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Berdasarkan pantauan di Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3/2026) malam, Richard Lee terlihat keluar dari gedung Ditreskrimsus dengan pengawalan petugas kepolisian. Ia kemudian digiring menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Saat digiring oleh penyidik, Richard Lee tidak memberikan pernyataan kepada awak media. Ia memilih diam dan tidak menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan wartawan.
Ketika dikonfirmasi mengenai status penahanan Richard Lee, salah seorang penyidik yang berada di lokasi hanya memberikan anggukan sebagai tanda bahwa yang bersangkutan memang ditahan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Hingga saat ini, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan dokter sekaligus konten kreator tersebut.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Richard Lee sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan oleh Dokter Detektif (Doktif) Samira Farahnaz. Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dalam produk dan layanan perawatan kecantikan.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya Kombes Reonald Simanjuntak menjelaskan bahwa penetapan tersangka terhadap Richard Lee merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024. (Red)





.png)
.png)


