• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Arogansi Deltamas Cikarang Tanpa Menunjukan Bukti Surat Kepemilikan, Caplok Tanah Masyarakat Kecil

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 12 Maret 2026, 12:53 WIB Last Updated 2026-03-12T05:53:45Z

    Liputanbhagasasi.com - Kabupaten Bekasi, Kantor Berita LBN - Sidang lanjutan  kasus sengketa tanah seluas 35.882 meter persegi, di Pengadilan Negeri Cikarang   yang diduga  pihak Deltamas Cikarang telah mengambil paksa tanah milik Ahli waris dari Agan bin Maska. 

    Dugaan penyerobotan tanah tersebut dilakukan dengan penuh intimidasi, ironisnya pihak deltamas saat melakukan eksekusi tanah  tidak dengan bukti surat kepemilikan bahkan didukung oleh pihak APH. Sehingga pemilik tanah dengan surat Giriknya tidak berdaya mempertahankan hak atas tanahnya. 

    Meskipun saat ini masih dalam proses persidangan sikap arogansi dan kekuasaan yang dimiliki deltamas  sangat jelas dipertontonkan, dengan tidak membawa bukti atas hak tanah tersebut, dengan powernya bisa menggerakan pihak kepolisian, damkar, Satpol PP dalam hal ini pemerintahan dengan mengintimidasi rakyat kecil, dimana bila terjadi suatu sengketa tanah seharusnya diselesaikan di pengadilan buka  secara arogansi, karena 
    negara indonesia adalah negara hukum. 

    Sidang lanjutan tersebut kembali menghadirkan 3 saksi, sebelumnya juga sudah diperiksa 2 saksi, jadi total saksi dari pihak penggugat ahli waris Agan Bin Maska 11 orang saksi. 

    Saksi dari sidang lanjutan pertama dari pihak penggugat Hilman menjelaskan bahwa berawal dirinya ditugaskan oleh Firma Hukum Viktoria untuk menjaga sebuah hamparan tanah seluas 35.882 meter persegi milik ahli waris Agan Bin Maska. 

    "Selain surat tugas saya juga diperlihatkan berkas surat Girik tanah sebagai bukti bahwa tanah yang saya  jaga merupakan sah milik ahli waris Agan Bin Maska," terang hilman. 

    Hilman menceritakan pada tanggal 14 mei 2025 dirinya saat itu berada di lokasi tanah tersebut. Sekitar pukul 08.30 WIB pekerja dari Perusahaan Mitra Karya Malmur datang untuk memberitahukan akan ada kerjaan perataan tanah milik Ahli waris dari Agan Bin Maska yang Hilman jaga. 

    "Adanya pemberitahuan itu, pihak ahli waris langaung datang ke lokasi tanah tersebut; saya sempat melihat adanya tarik menarik antara ahli waris dengan pekerja dari pihak deltamas, dimana pihak ahli waris mengatakan tidak ada pekerjaan perataan tanah." Ucapnya. 

    Saat terjadi tarik menarik Hilman sempat mendengar suara tembakan yang dilakukan oleh pihak Polres Metro Bekasi.
    Saat itu dilokasi tanah tersebut terdapat polisi dan security dari deltamas. 

    Setelah kejadian tersebut  pihak ahli waris dibawa keluar dari lokasi tanah oleh pihak polisi. Meskipun terjadi keributan penolakan antara Ahli waris dengan pekerja, proses pemerataan tanah tetap dilaksanakan oleh pihak deltamas. 

    "Sangat disayangkan pihak polisi yang seharusnya sebagai pengayom masyarakat bisa berdiri ditengah justru sebaliknya pihak polisi lebih berpihak ke Deltamas dengan mengijinkan pihak deltamas meratakan tanah tersebut padahal sudah jelas dilapangan Ahli waris sudah menunjukan surat atas hak  Girik sedangkan pihak deltamas sama sekali tidak bisa menunjukan surat kepemilikan tanah tersebut," uangkapnya. 

    Saksi kedua Suryani, mengatakan sangat mengetahui benar kepemilikan tanah seluas 35.882 meter persegi tersebut milik Agan dari alas hak berupa Girik. 

    Saat kejadian 14 mei 2025, Suryani juga ikut menyaksikan sekitar pukul 11.00 WIB telah terjadi perataan tanah dengan alat berat. 

    Saat perataan tanah tersebut dirinya melihat keributan dan adu mulut antara keluarga Agan beserta kuasa hukum ahli waris dengan pihak deltamas dimana pihak deltamas tersebut bernama Nandang. Dengan mempertanyakan dasar alas hak deltamas akan tetapi pihak deltamas tetap tidak bisa menunjukan bukti surat alas haknya. 

    "Saya menyaksikan pembicaraan dilokasi tanah tersebut bahwa ahli waris mempertanyakan dasanya apa kok bisa deltamas melakukan perataan tanah, namun pihak deltamas menolak untuk memperlihatkan dasar perataan tanah itu," terangnya. 

    Saksi ketiga Samin Joy, merupakan penjaga tanah yang ditugaskan oleh ahli waris, sebelum diratakan tanah tersebut oleh deltamas dan sudah 1.5 tahun menjaga tanah tersebut. 

    Tanggal 19 Mei 2025 Samin Joy menyaksikan pengerusakan saung milik ahli waris Agan yang dilakukan pihak deltamas. 

    "Saat terjadi pengerusakan saung tersebut saya melihat orang - orang security deltamas sekitar 30an, Satpol PP 20an orang, Damkar dan ada juga pihak kepolisian dari Polres Metro Bekasi," terangnya. 

    Menurut Samin Joy Pengerusakan saung tersebut dilakukan dengan cara ditarik bersama - sama, sehingga saung tersebut rubuh. 

    "Setelah rubuh puing - puing tersebut di bawa oleh security deltamas, saya tidak tau dibawa kemana puing puing itu," tutupnya. 

    Sumber informasi DPD Jawa Barat Jurnalis Merah Putih Nusantara (JMPN)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini