• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Tanggapan Sekretaris DPRD Kota Bekasi atas Laporan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta

    Liputanbhagasasi
    Rabu, 11 Februari 2026, 21:01 WIB Last Updated 2026-02-11T14:01:25Z

     


    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, 11 Februari 2026 - Sekretaris DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani, memberikan tanggapan terkait laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh salah satu staf ASN DPRD Kota Bekasi ke Polres Metro Bekasi Kota.


    Dalam konfirmasi kepada awak media di sela-sela rapat paripurna DPRD Kota Bekasi, Lia Erliani menegaskan bahwa pelaporan merupakan hak setiap warga negara, dan terkait pelaporan ini saya juga baru tau dri rekan rekan media. Namun demikian ia menyampaikan sejumlah klarifikasi terkait proyek perubahan yang menjadi pokok persoalan.


    Lia menjelaskan bahwa proyek perubahan tersebut disusun bersama tim efektif sebagai salah satu syarat dalam pendidikan PKN II dan dilaksanakan berdasarkan surat perintah resmi dari Wali Kota Bekasi. Proyek perubahan ini, lanjutnya, bertujuan mendukung pelaksanaan tusi dalam fasilitasi pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, mengingat pelapor merupakan ASN pada Sekretariat DPRD maka tentunya merupakan bagian dari institusi Sekretariat DPRD.


    Adapun judul proper yang dimaksud adalah (Strategi Fasilitasi Pokok-Pokok Pikiran DPRD) dengan keluaran berupa strategi fasilitasi berupa regulasi, bukan peluncuran aplikasi. Dan Lia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah mengklaim hasil proyek tersebut sebagai karya pribadi secara sepihak karena disusun bersama dengan tim efektif.


    Terkait tuduhan plagiat, saya menyampaikan bahwa saya tdk meluncurkan dan menggunakan aplikasi apa pun. Yang dipaparkan di hadapan dewan penguji murni terkait strategi fasilitasi Pokir, ujarnya.


    Menanggapi persoalan foto sampul Manual Book 2024–2025 yang dipermasalahkan, Lia menyatakan foto tersebut diperoleh dari tim efektif dan dipahami sebagai hasil kerja tim dalam lingkup ASN/PNS Kota Bekasi. Ia juga telah melampirkan Keputusan Sekretaris DPRD tentang pembentukan tim efektif, dan nama pelapor tidak tercantum dalam tim tersebut.


    Lebih lanjut, Lia menegaskan bahwa aplikasi atau manual book yang disebut e-Reses hingga kini belum diterapkan karena masih memerlukan persetujuan anggota DPRD.


    Tentu ini menjadi bahan evaluasi bagi kami dan pelajaran berharga, baik bagi saya pribadi maupun institusi, tutup Lia.


    Sementara itu, dikutip dari media lokal, kuasa hukum pelapor Budi Suprapto, Basri Sastro, S.H., menyatakan bahwa kliennya telah mendatangi Polres Metro Bekasi Kota untuk menyerahkan laporan aduan. Laporan resmi dijadwalkan diajukan pada Kamis, 12 Februari 2026 pukul 09.00 WIB.


    Release ini disampaikan sebagai bentuk klarifikasi dan komitmen dalam menghormati proses hukum yang berjalan. (Supri)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini