Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Upaya kolektif Tim 13 Asosiasi Haji dan Umrah untuk mendesak perpanjangan masa proses upload paspor jamaah Haji Khusus 1447H/2026 akhirnya membuahkan hasil. Keputusan ini menjadi kabar baik bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) di seluruh Indonesia yang tengah berpacu menyelesaikan tahapan administrasi jamaah.
Kabar tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (DPP AMPHURI), Zaky Zakariya Anshary, melalui keterangan tertulis yang disampaikan via WhatsApp pada Selasa (10/2/2026).
Zaky menjelaskan, sebelumnya permohonan perpanjangan waktu telah diajukan secara resmi oleh Tim 13 Asosiasi melalui surat kepada Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Kantor Urusan Haji (KUH) Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Zakaria Anshori, pada 8 Februari 2026. Permohonan tersebut diajukan bertepatan dengan berakhirnya masa penginputan data jamaah pada sistem Masar Nusuk.
Tim 13 Asosiasi yang dipunggawai oleh AMPHURI, AMPUH, Ashuri, Asphirasi, Asphuri, Asphurindo, ATTMI, Bersathu, Gaphura, Himpuh, Kesthuri, Mutiara Haji, dan Sapuhi secara kolektif meminta tambahan waktu guna menyelesaikan proses unggah paspor jamaah.
“Kami menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah kendala teknis dan administratif yang membutuhkan waktu tambahan agar seluruh jamaah Haji Khusus dapat diproses tanpa hambatan,” ujar Zaky.
Menurutnya, langkah cepat KUH di Jeddah menjadi faktor penting dalam mengawal aspirasi tersebut. KUH secara resmi meneruskan permohonan itu kepada Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.
“Langkah ini menjadi kunci penting dalam menjembatani aspirasi PIHK Indonesia dengan otoritas penyelenggara haji di Saudi,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Bendahara Umum (Bendum) AMPHURI, Ita Puspitawati, yang tengah berada di Arab Saudi bersama Sekjen Zaky dan Wasekjen Richan Mudzakkar, mengungkapkan bahwa Kementerian Haji dan Umrah Saudi memberikan respons positif atas permohonan tersebut.
Menurut Ita, otoritas Saudi memutuskan untuk membuka kembali akses sistem Masar Nusuk secara sementara hingga 29 Sya’ban 1447H. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan tantangan yang dilaporkan oleh Kantor Urusan Haji.
“Berdasarkan tantangan yang dilaporkan oleh Kantor Urusan Haji, diputuskan untuk membuka kembali akses Masar Nusuk secara sementara guna melengkapi penginputan data jamaah. Namun demikian, perpanjangan ini bersifat final,” kata Ita mengutip isi surat balasan resmi Kementerian Haji dan Umrah Saudi.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan agar seluruh proses segera diselesaikan karena sistem Masar akan ditutup secara permanen dalam beberapa hari ke depan tanpa adanya perpanjangan tambahan.
“Dimohon agar proses segera diselesaikan, karena Masar akan ditutup secara permanen dalam beberapa hari ke depan tanpa perpanjangan lebih lanjut,” tegasnya.
Ita yang juga merupakan anggota Tim Haji AMPHURI 1447H menyampaikan bahwa PIHK di Indonesia menyambut gembira keputusan tersebut. Pasalnya, proses penginputan data jamaah haji khusus, khususnya unggah paspor, merupakan salah satu tahapan paling krusial dalam penyelenggaraan Haji Khusus.
Perpanjangan waktu ini dinilai memberikan ruang yang sangat berarti bagi PIHK untuk menuntaskan proses administrasi jamaah secara lebih optimal, tertib, dan akurat. Dengan demikian, potensi kendala teknis yang dapat menghambat keberangkatan jamaah dapat diminimalisir sejak awal.
Senada dengan itu, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) AMPHURI, Richan Mudzakkar, menilai keberhasilan ini sebagai contoh nyata sinergi yang efektif antara asosiasi penyelenggara haji, perwakilan pemerintah Indonesia di luar negeri, serta otoritas Arab Saudi.
Menurutnya, koordinasi yang solid dan komunikasi yang cepat menjadi kunci dalam merespons situasi yang menyangkut kepentingan jamaah dalam jumlah besar.
Richan berharap dengan dibukanya kembali sistem Masar Nusuk hingga 29 Sya’ban 1447H, seluruh PIHK dapat segera memanfaatkan waktu yang tersedia secara maksimal. Ia mengingatkan bahwa setelah batas waktu tersebut, tidak akan ada perpanjangan tambahan dari pihak Saudi.
“Momentum ini harus dimanfaatkan sebaik mungkin oleh seluruh PIHK, mengingat setelah 29 Sya’ban 1447H sistem akan ditutup permanen tanpa perpanjangan lagi,” pungkasnya.
Keputusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam memastikan pelayanan terbaik bagi jamaah Haji Khusus Indonesia, sehingga proses persiapan ibadah dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. (Bachtiar/Red)


.png)






