Liputanbhagasasi.com, Jakarta - 12 Januari 2026 - Kasus dugaan suap yang menjerat tiga pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan KPP Madya Jakarta Utara kembali membuka luka lama dalam tata kelola perpajakan nasional. Praktik pengurangan nilai pajak melalui suap disebut para pengamat sebagai “modus klasik” yang terus berulang, meski telah berkali-kali ditindak aparat penegak hukum.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menilai kasus ini bukan peristiwa tunggal, melainkan fenomena gunung es yang menunjukkan adanya praktik sistematis dan berulang. Menurutnya, penindakan hukum semata tidak cukup untuk memutus mata rantai korupsi di sektor pajak.
“Jika hanya mengandalkan operasi tangkap tangan, praktik seperti ini akan terus muncul dengan pola yang sama,” ujar Fajry.
Ia mendorong Kementerian Keuangan untuk menerapkan langkah korektif yang lebih tegas, salah satunya melalui pakta integritas dengan mekanisme pembuktian terbalik terhadap harta pegawai pajak, terutama bagi mereka yang bertugas pada posisi rawan.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam proses penegakan hukum. DJP menegaskan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun.
Terhadap tiga pegawai pajak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, DJP telah menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara sambil menunggu proses hukum berjalan.
Seperti Apa Modusnya?
Modus yang kerap digunakan dalam kasus pengurangan pajak umumnya bermula saat proses pemeriksaan atau pengawasan kewajiban pajak. Oknum pegawai pajak diduga menawarkan “jalan tengah” kepada wajib pajak dengan iming-iming penurunan nilai pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi, atau rekayasa hasil pemeriksaan.
Sebagai imbalannya, wajib pajak diminta menyerahkan sejumlah uang secara tunai maupun melalui perantara. Nilai suap biasanya jauh lebih kecil dibanding potensi pajak yang seharusnya dibayarkan ke negara, sehingga menggoda sebagian wajib pajak untuk terlibat.
Modus ini disebut “klasik” karena pola serupa telah berulang sejak bertahun-tahun lalu, hanya berganti aktor dan lokasi.
Bagaimana Pengawasannya?
DJP mengklaim telah menerapkan berbagai instrumen pengawasan, mulai dari pengawasan internal, sistem pelaporan berlapis, digitalisasi layanan perpajakan, hingga peran Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Namun, pengamat menilai celah masih terbuka, terutama pada proses pemeriksaan yang membutuhkan diskresi petugas.
Keterbatasan transparansi dalam interaksi antara fiskus dan wajib pajak menjadi titik rawan terjadinya penyimpangan. Selama ruang negosiasi informal masih ada, praktik suap dinilai sulit diberantas sepenuhnya.
Apa yang Harus Dilakukan Wajib Pajak Jika Kena Pemerasan?
Wajib pajak yang mengalami pemerasan atau permintaan imbalan oleh oknum pegawai pajak disarankan untuk:
-
Menolak segala bentuk permintaan uang atau fasilitas di luar ketentuan resmi.
-
Mencatat dan menyimpan bukti percakapan, dokumen, atau transaksi mencurigakan.
-
Melaporkan kejadian melalui saluran pengaduan resmi DJP, Kementerian Keuangan, atau langsung ke KPK dan aparat penegak hukum.
-
Memanfaatkan layanan perpajakan berbasis digital guna meminimalkan kontak langsung dengan petugas.
Pengamat menegaskan, keberanian wajib pajak melapor menjadi kunci penting dalam memutus praktik suap, selain komitmen kuat dari negara untuk memperkuat sistem pengawasan dan integritas aparatur.
Kasus di KPP Madya Jakarta Utara menjadi pengingat bahwa reformasi birokrasi perpajakan belum selesai. Tanpa langkah struktural dan transparansi menyeluruh, modus klasik pengurangan pajak berpotensi terus berulang—dan negara kembali menjadi pihak yang dirugikan. (Red)