• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan


     

    Masyarakat Kota Bekasi Abaikan Himbauan Edaran Malam Tahun Baru, Petasan Jadi Bukti Lemahnya Kepatuhan Publik

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 01 Januari 2026, 00:08 WIB Last Updated 2025-12-31T18:19:38Z


    Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, 31 Desember 2025 - Himbauan Pemerintah Kota Bekasi agar masyarakat tidak menyalakan petasan pada malam pergantian Tahun Baru 2025–2026 kembali terbukti tak lebih dari sekadar formalitas. Dentuman petasan tetap menggema di berbagai wilayah Kota Bekasi, seolah surat edaran pemerintah tak memiliki daya ikat dan kehilangan wibawa di mata publik.


    Fenomena ini bukan sekadar persoalan euforia pergantian tahun, melainkan cerminan rendahnya kesadaran hukum dan minimnya kepatuhan sebagian masyarakat terhadap aturan yang dibuat demi keselamatan bersama. Petasan bukan tradisi budaya yang wajib dirayakan, melainkan aktivitas berisiko tinggi yang berulang kali memicu kebakaran, luka serius, hingga konflik sosial di lingkungan padat penduduk.


    Ironisnya, pelanggaran terjadi secara terbuka dan masif. Dari gang sempit hingga ruang terbuka, petasan dinyalakan tanpa rasa khawatir akan sanksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah masyarakat yang abai, atau pemerintah yang gagal memastikan aturan dipatuhi?


    Surat edaran tanpa pengawasan ketat dan penindakan tegas hanya akan menjadi dokumen mati. Ketidakhadiran aparat di titik-titik rawan semakin menguatkan persepsi bahwa larangan tersebut bisa diabaikan tanpa konsekuensi. Pada akhirnya, yang dirugikan adalah masyarakat itu sendiri bagi anak-anak, lansia, dan warga yang membutuhkan ketenangan serta rasa aman.


    Lebih jauh, pembiaran ini mencerminkan problem klasik penegakan kebijakan di daerah. Pemerintah terlihat hadir saat menerbitkan aturan, namun menghilang ketika aturan itu dilanggar. Tanpa tindakan nyata, larangan petasan setiap akhir tahun hanya akan menjadi rutinitas seremonial yang berulang tanpa evaluasi.


    Tahun baru semestinya menjadi momentum memperbaiki perilaku kolektif, bukan mengulang pelanggaran yang sama dari tahun ke tahun. Jika pelanggaran dibiarkan, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: aturan boleh dilanggar selama tidak ada sanksi.


    Kota Bekasi membutuhkan lebih dari sekadar himbauan. Diperlukan ketegasan, konsistensi, dan keberanian menindak demi menjaga keselamatan dan ketertiban umum. Tanpa itu, suara petasan akan terus menjadi simbol kekalahan akal sehat atas ego dan euforia sesaat. (Supri/Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini