Liputanbhagasasi.com - Indonesia, 20 Januari 2026 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap kepala daerah di Indonesia. Fenomena ini menjadi sorotan publik karena terjadi dua tahun berturut-turut, menandakan masih kuatnya praktik korupsi di level pemerintahan daerah, khususnya yang melibatkan bupati aktif.
Pada tahun sebelumnya, KPK berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan suap, gratifikasi, hingga jual beli proyek yang menyeret bupati di berbagai daerah. Modus yang digunakan pun relatif serupa, mulai dari pengaturan proyek infrastruktur, perizinan usaha, hingga pengelolaan anggaran daerah. Uang suap biasanya diterima melalui perantara, baik pejabat dinas maupun pihak swasta.
Memasuki tahun berikutnya, pola tersebut kembali terulang. KPK kembali melakukan OTT terhadap bupati yang diduga menerima suap terkait kebijakan dan kewenangan jabatannya. Penangkapan ini sekaligus mempertegas bahwa praktik korupsi di daerah belum sepenuhnya hilang, meskipun upaya pencegahan dan pengawasan terus diperkuat.
Ketua KPK menegaskan bahwa OTT bukanlah tujuan utama lembaga antirasuah, melainkan langkah terakhir ketika pencegahan tidak berjalan efektif. “Kami terus mengingatkan para kepala daerah untuk tidak menyalahgunakan kewenangan. Namun, jika masih ada yang nekat, KPK tidak akan ragu bertindak tegas,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai, kasus OTT bupati yang terjadi dua tahun berturut-turut menunjukkan lemahnya sistem pengawasan internal di daerah. Selain itu, tingginya biaya politik dalam proses pemilihan kepala daerah juga disebut menjadi salah satu faktor pendorong terjadinya korupsi.
Rentetan OTT ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi seluruh kepala daerah agar menjalankan amanah dengan integritas dan transparansi. Publik pun mendesak agar penegakan hukum diikuti dengan perbaikan sistem, sehingga praktik korupsi tidak terus berulang dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah dapat dipulihkan. (Red)
.png)




.png)
.png)

