Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, 20 Januari 2026 - Pemerintah terus mempercepat transformasi layanan administrasi kependudukan menuju sistem digital. Saat ini, seluruh data di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) telah terintegrasi secara digital, termasuk penggunaan barcode atau QR Code pada Kartu Keluarga (KK) berlaku sejak 01 Januari 2026.
Barcode yang tertera pada Kartu Keluarga tersebut tidak dapat dipindai menggunakan aplikasi pemindai biasa, melainkan hanya bisa discan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang dikelola langsung oleh Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.
Dukcapil menjelaskan, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan keamanan data pribadi masyarakat sekaligus mencegah penyalahgunaan dokumen kependudukan. Melalui aplikasi IKD, keaslian data kependudukan dapat diverifikasi secara langsung karena terhubung dengan database nasional Dukcapil.
“Barcode pada KK berfungsi sebagai pengaman data. Verifikasi hanya bisa dilakukan melalui aplikasi IKD agar informasi kependudukan tidak mudah dipalsukan atau disalahgunakan,” jelasnya.
Aplikasi IKD sendiri memuat berbagai dokumen kependudukan digital seperti KTP elektronik, Kartu Keluarga, hingga Akta Catatan Sipil. Masyarakat yang telah mengaktivasi IKD dapat mengakses data kependudukan kapan saja melalui ponsel pintar, tanpa harus membawa dokumen fisik.
Meski demikian, Dukcapil menegaskan bahwa dokumen kependudukan fisik seperti KTP-el dan KK tetap berlaku dan sah secara hukum. Digitalisasi ini bertujuan untuk memberikan kemudahan layanan, mempercepat proses administrasi, serta mendukung sistem pemerintahan berbasis elektronik.
Dukcapil juga mengimbau masyarakat untuk segera melakukan aktivasi IKD melalui kantor Dukcapil setempat atau layanan jemput bola yang disediakan pemerintah daerah, guna menikmati kemudahan layanan administrasi kependudukan digital secara aman dan resmi.(Bachtiar/Red)
.png)




.png)
.png)

