Liputanbhagasasi.com - Bandung, Jawa Barat - Perkembangan terbaru penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian tunjangan perumahan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2022 hingga 2024 memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat resmi menetapkan dua tersangka dan melakukan penahanan terhadap salah satu di antaranya.
Langkah hukum ini didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor: Print-66/M.2/Fd.1/08/2025 tanggal 7 Agustus 2025, yang diperkuat melalui Surat Perintah Penyidikan lanjutan Nomor: Print-3420/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. Tim penyidik Kejati Jabar menyatakan telah menemukan unsur yang cukup untuk menjerat dua pejabat terkait.
Dua tersangka yang ditetapkan yakni:
1. R.A.S tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-161/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025. R.A.S merupakan Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024 dan saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bekasi.
2. S tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor: TAP-162/M.2/Fd.2/12/2025 tanggal 9 Desember 2025, yang pernah menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi periode 2022–2024.
Menurut penyidik, perbuatan kedua tersangka diduga menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp20 miliar, yang berasal dari dugaan penyimpangan dalam penyaluran tunjangan perumahan selama dua tahun anggaran tersebut.
Sebagai tindak lanjut, tersangka R.A.S langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas I Kebon Waru selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 9 Desember hingga 28 Desember 2025. Penahanan ini dijalankan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Han-PRINT-3421/M.2.5/Fd.2/12/2025.
Sementara itu, terhadap tersangka S tidak dilakukan penahanan karena yang bersangkutan saat ini tengah menjalani pidana di Lapas Sukamiskin dalam perkara lain.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 56 KUHAP.
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menegaskan bahwa penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak lain yang mungkin terlibat. Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat menyangkut penggunaan anggaran daerah dan melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.
Penegakan hukum diharapkan dapat menjadi momentum memperkuat integritas pada sektor pemerintahan daerah serta mendorong pengelolaan anggaran yang lebih transparan dan akuntabel. (Red)









