Liputanbhagasasi.com - Jakarta - Polda Metro Jaya terus mengembangkan kasus dugaan penipuan Wedding Organizer (WO) PT Ayu Puspita Sejahtera. Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Ayu Puspita Dewi selaku pemilik WO dan Dimas Haryo Puspo sebagai pegawai.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Hal itu bergantung pada hasil pengembangan penyidikan yang masih terus berjalan.
“Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut. Ataupun ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain, kami akan terus mengembangkan penyidikan ini sampai dengan tuntas dan utuh,” ujar Iman saat konferensi pers, Sabtu (13/12/2025).
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Saat ini, dua tersangka yang telah ditetapkan adalah Ayu Puspita Dewi (APD) dan Dimas Haryo Puspo (DHP). Keduanya juga telah ditahan di Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan.
“Ini tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan. Dari fakta hukum tersebut, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP,” tegasnya.
Iman menambahkan, proses hukum tidak akan berhenti pada dua tersangka tersebut. Jika dalam penyidikan lanjutan ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, baik sebagai pelaku maupun penerima aliran dana, penyidik akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi unsur dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian,” jelasnya.
Sementara itu, berdasarkan penghitungan sementara, total kerugian korban akibat perbuatan kedua tersangka ditaksir mencapai miliaran rupiah. Dari laporan dan pengaduan yang masuk ke Polda Metro Jaya, nilai kerugian diperkirakan sekitar Rp11,5 miliar atau tepatnya Rp11.588.117.160.” pungkas Iman. (Red)
.png)



.png)
.png)
.png)

