• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kapolres Metro Bekasi Kota Ungkap Kasus Curanmor Viral di Margahayu Jaya, Amankan 7 Residivis Lintas Kota

    Liputanbhagasasi
    Senin, 03 November 2025, 17:00 WIB Last Updated 2025-11-03T18:04:37Z


    Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota - Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres AKBP Bayu Pratama Gubunagi, S.H., S.I.K., M.Si., Kasat Reskrim AKBP Braiel Arnold Rondonuwu, dan Kasi Humas AKP Suparyono, menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) kendaraan bermotor roda dua. Kegiatan tersebut berlangsung di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota, Senin (3/11/2025).


    Kasus ini merupakan tindak pencurian sepeda motor yang sempat viral di media sosial, terjadi di area parkir Indomaret Margahayu Jaya, Kecamatan Bekasi Timur. Dalam kejadian tersebut, korban diketahui bernama AS (19) dan HF (23).


    Kapolres menjelaskan, jajaran kepolisian berhasil mengamankan tujuh orang pelaku di wilayah Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (17/10/2025).


    “Para pelaku ini merupakan residivis yang sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa. Dari hasil penyelidikan, diketahui mereka telah melakukan aksi pencurian di puluhan lokasi, baik di Kota maupun Kabupaten Bekasi,” ungkap Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro.


    Menurutnya, modus yang digunakan para pelaku cukup beragam. Selain memakai kunci letter T, mereka juga kerap mengangkat langsung sepeda motor target saat kondisi sepi, lalu membawanya menggunakan kendaraan lain.


    Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa aksi para pelaku tidak terbatas pada waktu malam hari. “Mereka juga beraksi siang atau sore, saat situasi sepi. Setiap pelaku memiliki peran masing-masing, ada yang mengamati situasi hingga yang mengeksekusi kendaraan,” terangnya.


    Menariknya, dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sebagian pelaku memiliki hubungan keluarga, bahkan ada yang berstatus kakak-adik.


    “Dari hasil pendalaman sementara, mereka tidak membawa senjata tajam atau alat berbahaya lainnya. Motif utama adalah faktor ekonomi, karena tidak memiliki pekerjaan tetap,” tambahnya.


    Polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga unit sepeda motor hasil curian. Dari pengakuan para pelaku, kendaraan curian dijual apa adanya di wilayah Jakarta Timur, Karawang, dan beberapa daerah lain.


    Atas perbuatannya, ketujuh pelaku dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (Bachtiar/Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini