Liputanbhagasasi.com, KABUPATEN BEKASI – Dunia pendidikan di Kabupaten Bekasi kembali tercoreng. SDN Sukadarma 02, yang berlokasi di Jalan Ponpes Sukadarma, Kecamatan Sukatani, kini menjadi sorotan publik setelah terungkap adanya seorang tenaga pengajar yang berstatus buronan kasus kriminal masih aktif mengajar di sekolah tersebut.
Pria berinisial RM alias Timbul (Rastim), yang tercatat sebagai guru di SDN Sukadarma 02, diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/3/1/2025/SPKT/POLSEK SUKATANI/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 9 Januari 2025. Dalam kasus yang melibatkan empat orang, RM disebut sebagai otak pelaku dan hingga kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Temuan ini diungkapkan oleh Tim Khusus (Timsus) Aliansi Wartawan Indonesia Bangkit Bersama (AWIBB) DPD Jawa Barat. Ketua Timsus, Jimy, mengaku pihaknya telah melakukan investigasi dan bahkan menemukan fakta bahwa RM masih aktif mengajar pada 3 Juli 2025 pukul 10.00 WIB.
“Miris sekali, seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan justru masih diberi ruang mengajar murid-murid. Dari awal kami sudah menyampaikan informasi resmi kepada pihak sekolah mengenai status hukum RM, namun faktanya ia tetap bebas beraktivitas,” ungkap Jimy dengan nada tegas.
Lebih jauh, Jimy mempertanyakan peran aparat penegak hukum. Menurutnya, keberadaan RM semestinya mudah diketahui mengingat jarak antara SDN Sukadarma 02 dan Polsek Sukatani hanya sekitar 200 meter.
“Lucu sekali, bagaimana mungkin polisi tidak tahu kalau buronan sedang mengajar di sekolah? Patut diduga ada permainan atau penerimaan upeti dari pihak tersangka sehingga ia dibiarkan bebas berkeliaran,” sindirnya.
Tak hanya itu, AWIBB Jabar juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak sekolah. Dugaan bahwa Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 melindungi RM semakin menguat setelah informasi awal yang disampaikan tidak ditindaklanjuti dengan serius.
Atas dasar itu, DPD AWIBB Jabar telah melayangkan surat resmi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada Senin, 22 September 2025. Dalam surat tersebut, AWIBB meminta kepala dinas segera memanggil Kepala Sekolah SDN Sukadarma 02 untuk dimintai klarifikasi, sekaligus menindak tegas jika terbukti ada keterlibatan atau penerimaan aliran dana dari tersangka.
“Kami menegaskan agar Dinas Pendidikan tidak menutup mata. Jika kepsek terbukti melindungi DPO, harus segera diberikan sanksi tegas. Ini menyangkut citra pendidikan sekaligus masa depan anak-anak bangsa,” pungkas Jimy.
Kasus ini pun menuai perhatian luas, mengingat dunia pendidikan seharusnya menjadi ruang mencetak generasi penerus yang bersih dari praktik kriminalitas. Namun, fakta bahwa seorang DPO bisa bebas mengajar justru menimbulkan tanda tanya besar tentang lemahnya pengawasan di sektor pendidikan maupun aparat penegak hukum di daerah. (Red)