Liputanbhagasasi.com, Jakarta - Pengurus Besar Persatuan Artis Film Indonesia (PB PARFI) untuk periode kepengurusan 2025-2030 secara resmi dikukuhkan dalam sebuah acara yang digelar di Gedung H. Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Rabu (20/8/2025).
Acara pengukuhan ini menandai dimulainya kepemimpinan baru di bawah Ketua Umum terpilih, Dr. Adhi Kusuma Wahab, yang akrab disapa Ki Kusumo.
Dalam sambutannya, Ki Kusumo menegaskan komitmennya untuk membawa PARFI lebih maju dengan program yang berorientasi pada kesejahteraan anggota. “Ke depan, PARFI akan lebih mengutamakan program bagi kesejahteraan anggotanya. Artinya, PARFI selalu mengutamakan kerja sama, bahu-membahu. Organisasi insan film ini lebih mengutamakan kebersamaan, duduk sama rendah, berdiri sama tinggi. Jadi, PARFI adalah ‘dapur’ kita bersama demi memajukan film Indonesia, baik di tingkat nasional maupun dunia internasional,” tegas Ki Kusumo.
Sekretaris Umum PB PARFI yang baru, Agus Wibowo, dalam kesempatan yang sama menegaskan bahwa kepengurusan saat ini tidak memiliki masalah hukum sehingga dapat fokus menjalankan program kerja.
“Kepengurusan PARFI saat ini, pimpinan Ki Kusumo, tidak ada masalah terkait hukum. Lebih lanjut, sesuai amanat hasil kongres di Gedung Film, MT Haryono, pada 20 Februari lalu, maka keputusan kongres dengan terpilihnya Ki Kusumo sebagai Ketua Umum PB PARFI periode 2025-2030 adalah sah menurut ketentuan hukum yang berlaku secara organisatoris,” jelas Agus Wibowo.
Pernyataan ini merupakan respons atas upaya pemblokiran yang disebut-sebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM. Kuasa Hukum Ki Kusumo, Heri Hadi, memberikan klarifikasi hukum terkait hal tersebut.
“Pemblokiran surat tertanggal 3 Juli 2025 yang dikeluarkan oleh AHU sesungguhnya telah memblokir surat mereka sendiri. Niat memblokir surat AHU hasil kongres 20 Februari 2025 justru telah mencoreng mereka sendiri,” ujar Heri Hadi kepada MatrasNews usai acara.
Heri Hadi menambahkan bahwa surat bernomor AHU-AH-01-262 yang diterbitkan AHU atas dasar tuntutan dari pihak tertentu (disebutkan Gusti Randa dari kepengurusan periode sebelumnya) dinilai tidak memiliki kekuatan hukum.
“Surat tersebut sama sekali tidak memenuhi tuntutan hukum. Justru berbalik menghantam mereka sendiri karena tidak mempunyai kekuatan hukum yang sah,” pungkas Heri.
Acara pengukuhan yang berlangsung khidmat itu diwarnai dengan penampilan memukau dari para calon artis cilik PARFI binaan Sutradara Hasan Bugis. Meski durasi penampilan mereka singkat, kelincahan dan bakat yang ditampilkan berhasil memukau dan mendapatkan apresiasi tinggi dari seluruh tamu undangan yang hadir. Turut Hadir dalam pengukuhan tersebut yakni Dewan Pengurus Pusat KOWANI.
Ocha Marshal, selaku perwakilan panitia, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih atas kerjasama semua pihak yang telah menyukseskan acara tersebut. “Terselenggaranya ‘hajatan’ pengukuhan PB PARFI periode 2025-2030 ini tidak terlepas dari kerjasama semua pihak, sehingga dapat berjalan lancar dan sukses,” kata Ocha Marshal.
Dengan pengukuhan ini, PB PARFI periode 2025-2030 siap bekerja untuk mewujudkan visi dan misi organisasi dalam memajukan industri perfilman Indonesia dan mensejahterakan para anggotanya. (Angga)