Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi, Kantor Berita LBN - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi menggelar rapat penyusunan dan pembahasan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, Senin (21/9/2026).
Rapat yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut berlangsung di Ruang Aspirasi DPRD Kota Bekasi dan dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, S.Kom., M.Pd.
Kegiatan dihadiri anggota Bapemperda serta sejumlah perangkat daerah terkait. Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda mengundang perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Hadir dalam rapat tersebut Nazirwan, S.T., Kepala Bidang P3PL B3 Dinas Lingkungan Hidup; Neneng Sumiati, S.S.T., M.M., Sekretaris Dinas DPPPA Kota Bekasi; dan Teguh Indrianto, A.Md LLAJ, S.E., M.Si., Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi.
Pembahasan rapat dibagi menjadi tiga sesi. Pada sesi pertama, Bapemperda membahas rancangan Propemperda terkait Pengelolaan Sampah.
Pembahasan difokuskan pada substansi dan rumusan yang perlu disepakati sebelum memasuki tahapan berikutnya. Bapemperda bersama perangkat daerah terkait sepakat membawa hasil rumusan tersebut ke tingkat pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan.
Dariyanto mengatakan pembahasan tersebut merupakan bagian dari proses penyempurnaan regulasi agar aturan yang dihasilkan dapat diterapkan secara efektif.
“Pembahasan hari ini berfokus secara khusus pada Propemperda Pengelolaan Sampah. Selanjutnya, hasil rumusan tim akan kami bawa ke jajaran pimpinan untuk mendapatkan kesepakatan final,” ujar Dariyanto.
Pada sesi kedua, rapat membahas draf Propemperda Perlindungan Anak. Bapemperda bersama perangkat daerah melakukan pencermatan terhadap draf yang telah disusun.
Para peserta juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, koreksi, dan usulan perbaikan sebelum dokumen memasuki tahapan berikutnya.
Dariyanto menyampaikan bahwa perbaikan terhadap draf masih dapat dilakukan hingga batas waktu yang telah ditentukan sebelum diteruskan kepada Biro Hukum untuk proses harmonisasi.
“Draf Propemperda Perlindungan Anak telah dicermati bersama secara mendalam. Masih diberikan kesempatan untuk perbaikan atau koreksi hingga batas waktu yang ditentukan, sebelum akhirnya berkas ini kami teruskan ke Biro Hukum untuk proses pengharmonisasian,” katanya.
Sementara pada sesi ketiga, pembahasan menyoroti sejumlah materi terkait penempatan, sanksi, serta ketentuan hukum lanjutan.
Bapemperda menilai materi tersebut masih membutuhkan kajian lebih mendalam untuk memastikan aturan yang disusun memiliki dasar hukum yang jelas dan dapat diterapkan secara tepat.
Dariyanto berharap proses pembahasan regulasi dapat dilakukan secara lebih formal dan komprehensif sehingga mampu menjawab berbagai persoalan yang ada di Kota Bekasi.
“Mudah-mudahan ini bisa lebih formal lagi ke depan, dan masalah-masalah yang sudah ada, baik di daerah, di perumahan, maupun perlintasan, semuanya sudah ada di sana. Mudah-mudahan ini bisa segera kita realisasikan,” ujarnya.
Ia menambahkan, aspek hukum akan dibahas lebih detail pada tahapan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan memiliki substansi yang matang.
“Kita akan bahas lebih detail lagi di masa pembahasan hukumnya nanti, agar aturan yang dibuat benar-benar matang dan tepat sasaran,” tambah Dariyanto.
Melalui rapat tersebut, Bapemperda DPRD Kota Bekasi melanjutkan proses penyempurnaan Perubahan Propemperda Tahun 2026 dengan melibatkan perangkat daerah terkait. Hasil pembahasan selanjutnya menjadi bagian dari tahapan pembentukan peraturan daerah sebelum memasuki proses berikutnya. (Red)









