Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Polda Metro Jaya bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil membongkar sindikat produksi dan peredaran meterai palsu lintas provinsi yang beroperasi di sejumlah wilayah Indonesia. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 16 orang sebagai tersangka dan menyita jutaan keping meterai palsu serta peralatan produksi.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Dekananto Eko Purwono mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan dan informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui serangkaian penyelidikan.
“Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan telah berhasil mengungkap sindikat produksi dan penjualan meterai palsu. Dari pengungkapan ini, kami telah menetapkan 16 tersangka,” ujar Dekananto dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/8/2026).
Penyelidikan dan penindakan terhadap jaringan tersebut dilakukan secara maraton sejak Juni hingga awal Juli 2026. Jaringan meterai palsu ini diketahui memiliki jangkauan operasi di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga Sumatera Utara.
Ke-16 tersangka memiliki peran yang berbeda dan terstruktur. Mulai dari pihak yang diduga berperan sebagai produsen, distributor dalam jumlah besar, pelaku rekondisi meterai bekas pakai, hingga penyalur yang menjual produk ilegal kepada konsumen.
Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita 3.438.541 keping meterai palsu siap edar. Selain itu, aparat juga mengamankan satu set mesin cetak serta tiga gulungan kertas yang diduga menjadi bahan baku produksi meterai.
Berdasarkan perhitungan ahli teknis, tiga gulungan bahan baku tersebut diperkirakan dapat digunakan untuk memproduksi lebih dari 100 juta keping meterai. Jika ditambahkan dengan barang jadi yang telah disita, aparat memperkirakan jaringan tersebut berpotensi mengedarkan sekitar 103,4 juta keping meterai ilegal.
Pengungkapan ini sekaligus mencegah potensi kehilangan penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp1,034 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto menegaskan, perkara tersebut merupakan kejahatan serius karena tidak hanya berpotensi mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat mengganggu kepastian hukum dalam transaksi yang menggunakan dokumen bermeterai.
“Kalau melihat jumlah barang bukti, kapasitas produksi, dan luas wilayah peredarannya, perkara ini harus ditangani secara serius. Bea Meterai merupakan penerimaan negara sehingga ketika meterai dipalsukan atau digunakan kembali, penerimaan yang seharusnya masuk kepada negara menjadi hilang,” tegas Bimo.
Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, jaringan tersebut diduga telah beroperasi selama sekitar satu tahun. Dalam periode tersebut, mereka disebut telah menjual 4.007.334 keping meterai palsu dengan omzet ilegal yang diperkirakan mencapai Rp40,07 miliar.
Sementara itu, mesin cetak yang diamankan memiliki kapasitas produksi hingga sekitar 900 ribu keping meterai per tahun. Dalam menjalankan aksinya, sindikat tersebut menggunakan dua modus utama. Pertama, memproduksi meterai tiruan yang dibuat menyerupai meterai resmi.
Kedua, melakukan rekondisi meterai asli yang telah digunakan. Meterai bekas tersebut dibersihkan dari tanda pemakaian, seperti coretan atau cap, sehingga tampak seperti meterai baru dan kemudian dijual kembali.
Produk ilegal tersebut dipasarkan melalui jalur konvensional maupun secara digital dengan memanfaatkan berbagai platform perdagangan elektronik atau marketplace. Bimo mengingatkan bahwa peredaran meterai palsu tidak hanya berdampak terhadap penerimaan negara. Masyarakat yang menggunakan meterai palsu tanpa mengetahui keasliannya juga dapat menghadapi persoalan hukum maupun risiko terhadap dokumen yang mereka gunakan.
“Yang kami jaga bukan hanya penerimaan negara, tetapi juga kepastian hukum dan perlindungan bagi masyarakat yang menggunakan dokumen tersebut,” jelasnya.
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan terhadap perkara tersebut. Para tersangka akan diproses berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, termasuk ketentuan terkait peniruan, pemalsuan, pengedaran, penjualan, maupun penggunaan kembali meterai yang telah digunakan.
Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan produksi dan distribusi meterai palsu tersebut.
Brigjen Pol Dekananto mengimbau masyarakat dan pelaku usaha agar lebih berhati-hati ketika membeli meterai. Masyarakat diminta menggunakan saluran distribusi resmi yang telah ditunjuk pemerintah dan tidak mudah tergiur dengan penawaran meterai yang harganya jauh di bawah nilai nominal.
“Kami mengimbau masyarakat membeli meterai melalui saluran resmi. Apabila menemukan dugaan produksi, penjualan, atau peredaran meterai palsu, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan Call Center 110,” pungkasnya.
Pengungkapan sindikat meterai palsu ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk memastikan keaslian meterai sebelum digunakan, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap peredaran produk yang dapat merugikan penerimaan negara dan kepastian hukum. (Novian)


.png)






