Liputanbagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Sejumlah pedagang UMKM mengeluhkan penataan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga. Keluhan tersebut disampaikan salah satu pedagang, Ida (45), terkait penertiban yang dilakukan Pemerintah Kota Bekasi.
Penertiban PKL dilakukan saat Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menghadiri kegiatan Festival Olahraga Masyarakat Kota (FORMASKOT) 2026 di kawasan Plaza Patriot Chandrabhaga, Sabtu malam (22/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Tri meminta jajaran Pemerintah Kota Bekasi memastikan keberadaan PKL tetap tertata dan tidak mengganggu fungsi ruang publik maupun fasilitas olahraga yang digunakan masyarakat.
Tri menegaskan, penataan PKL bukan berarti melarang masyarakat untuk berjualan. Pemerintah Kota Bekasi telah menyiapkan lokasi yang dapat digunakan pedagang, salah satunya berada di lorong depan Stadion Patriot Chandrabhaga.
“PKL bukan dilarang. Silakan berjualan, tetapi tempatnya harus sesuai dengan lokasi yang sudah ditentukan. Jangan sampai masuk ke area utama Plaza Patriot yang memang diperuntukkan bagi masyarakat,” tegas Tri.
Menurut Tri, Plaza Patriot Chandrabhaga memiliki fungsi utama sebagai ruang publik yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk berolahraga, bermain, berekreasi bersama keluarga, serta melakukan berbagai aktivitas sosial.
Penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kepentingan masyarakat dalam menggunakan ruang publik dengan kebutuhan para pelaku UMKM untuk tetap menjalankan aktivitas ekonomi.
Pemerintah Kota Bekasi juga diharapkan dapat terus melakukan pembinaan dan menyediakan ruang berjualan yang tertata agar aktivitas PKL dan UMKM tetap berjalan tanpa mengganggu fasilitas publik. (Red)


.png)






