Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Sebanyak 72 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembakaran hutan dan lahan (Karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Penetapan tersangka dilakukan oleh sembilan Polda berdasarkan 89 laporan polisi.
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan di wilayah yang mengalami kebakaran. Polisi menemukan indikasi adanya pembakaran secara sengaja setelah sejumlah titik panas atau hotspot diperiksa langsung di lapangan.
“9 Polda ini telah melaksanakan kegiatan proses penyelidikan dan penyidikan dengan jumlah tersangka kurang lebih yang sudah ditetapkan 72 orang tersangka perorangan,” ujar Mohammad Irhamni kepada wartawan, Minggu (23/8/2026).
Penegakan hukum terhadap kasus Karhutla tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam melindungi masyarakat dari berbagai dampak kebakaran hutan dan lahan.
Kasus dugaan Karhutla yang ditangani kepolisian tersebar di sembilan wilayah Polda, yakni Polda Riau, Polda Kalimantan Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Jambi, Polda Kalimantan Tengah, Polda Kalimantan Selatan, Polda Kalimantan Timur, Polda Aceh, dan Polda Kalimantan Utara.
Penanganan kasus tersebut menunjukkan keseriusan aparat dalam mencegah dan menindak praktik pembakaran hutan dan lahan yang dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
Polri juga terus melakukan penyelidikan terhadap laporan serta titik panas yang ditemukan untuk memastikan penyebab kebakaran dan menentukan pihak yang harus bertanggung jawab secara hukum. (Novian)









