Liputanbhagasasi.com - Bekasi Kota, Kantor Berita LBN - Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang menyeret seorang oknum aparatur di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial. Menindaklanjuti kasus tersebut, Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Perhubungan mengambil langkah tegas dengan menjatuhkan sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) kepada oknum yang bersangkutan.
Langkah tegas tersebut merupakan tindak lanjut atas atensi langsung Wali Kota Bekasi Tri Adhianto serta Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang menegaskan pentingnya penegakan disiplin aparatur dan pemberantasan segala bentuk praktik pungutan liar di lingkungan pemerintahan.
Keputusan pemberian sanksi diharapkan menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kota Bekasi dalam menjaga integritas aparatur sipil negara sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik.
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi tidak akan memberikan ruang bagi aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun tindakan yang mencederai kepercayaan masyarakat.
Menurutnya, seluruh aparatur pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memberikan pelayanan yang profesional, jujur, transparan, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, maupun pungutan liar.
"Siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Kota Bekasi berkomitmen menciptakan birokrasi yang bersih dan berintegritas," tegasnya.
Kasus tersebut juga mendapat perhatian dari Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) yang selama ini konsisten mendorong reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Barat.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat terus mengingatkan seluruh kepala daerah agar tidak ragu memberikan sanksi kepada aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin maupun tindakan yang merugikan masyarakat.Menindaklanjuti kasus tersebut, Dinas Perhubungan Kota Bekasi berkomitmen memperkuat pengawasan internal terhadap seluruh pegawai serta meningkatkan pembinaan agar pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar operasional dan peraturan perundang-undangan.
Langkah evaluasi juga dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak kembali terulang serta memperkuat budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kota Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak segan melaporkan apabila menemukan dugaan penyimpangan atau pungutan liar yang dilakukan oleh aparatur pemerintah. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan proses hukum yang berlaku.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi seluruh aparatur pemerintah agar senantiasa menjaga integritas, menaati aturan, serta mengutamakan pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik pungutan liar. (Red)









