• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan





    Presisi dan Promoter PMJ Dipertanyakan? Penanganan Dugaan Kasus Penipuan dan/atau Penggelapan PT Widyatama Agung Lestari Hampir 2 Tahun Belum Temui Kepastian Hukum

    Liputanbhagasasi
    Selasa, 26 Mei 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-05-26T17:54:06Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Penanganan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang dilaporkan ke Polda Metro Jaya (PMJ) terhadap pihak PT Widyatama Agung Lestari kembali menuai sorotan tajam publik. Lambannya perkembangan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun dinilai menimbulkan pertanyaan serius terhadap implementasi slogan Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) dan Promoter (Profesional, Modern, Terpercaya) yang selama ini digaungkan institusi Polri.

    Sorotan tersebut disampaikan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Harimau Raya, yang menilai proses penanganan perkara oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya terkesan berlarut-larut dan belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas bagi pihak pelapor.


    Perkara ini tercatat dalam:

    Laporan Polisi Nomor:
    LP/B/4103/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 18 Juli 2024,


    dengan dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam:

    Pasal 486 Jo Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).


    Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke-11 tertanggal 15 April 2026, yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya, perkara tersebut hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum meningkat ke tahap penyidikan.


    Dalam dokumen SP2HP tersebut, penyidik menyebut telah melakukan berbagai langkah, mulai dari klarifikasi terhadap sejumlah pihak, administrasi penyelidikan, hingga pengiriman undangan klarifikasi tambahan kepada pihak yang dilaporkan. Namun, hingga saat ini, pihak yang dipanggil disebut belum memenuhi undangan penyidik untuk memberikan keterangan lanjutan.


    Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan dari LBH Harimau Raya, terutama mengingat sejumlah saksi, dokumen transaksi, dan alat bukti disebut telah disampaikan secara lengkap oleh korban.


    “Publik tentu bertanya, sampai sejauh mana komitmen penegakan hukum dijalankan secara cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan sebagaimana semangat Presisi Polri. Jangan sampai masyarakat kecil kehilangan kepercayaan terhadap proses penegakan hukum karena perkara berjalan terlalu lama tanpa kejelasan,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.


    Dugaan Pidana Murni, Bukan Sengketa Perdata

    LBH Harimau Raya menegaskan bahwa perkara yang dilaporkan bukan sekadar sengketa bisnis atau perdata biasa, melainkan dugaan tindak pidana murni berupa penipuan dan penggelapan, sehingga penanganannya dinilai harus dilakukan secara cepat, serius, dan profesional demi memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.


    “Ini adalah dugaan pidana murni yang telah dilaporkan secara resmi. Oleh karena itu Polri harus bergerak cepat, profesional, dan transparan agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat,” lanjut Tim Advokat LBH Harimau Raya.


    Direktur PT Widyatama Agung Lestari Diduga Pindah ke Batam

    Sorotan publik semakin menguat setelah muncul informasi bahwa Direktur PT Widyatama Agung Lestari bersama suaminya diduga telah berpindah domisili maupun aktivitas usaha ke wilayah Batam, di tengah proses penyelidikan yang masih berlangsung di Polda Metro Jaya.


    Berdasarkan informasi yang diterima kuasa hukum korban, perpindahan tersebut diduga dilakukan untuk menghindari proses pemanggilan maupun penanganan hukum yang sedang berjalan. Namun demikian, dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pendalaman dan pembuktian lebih lanjut.


    Adapun alamat perusahaan yang disebut saat ini berada di: Komplek Ruko Aji Business Center Blok B No. 45, Sagulung Kota, Batam, Kepulauan Riau.


    LBH Harimau Raya meminta aparat penegak hukum memastikan keberadaan pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persepsi publik bahwa proses hukum dapat dihindari hanya dengan berpindah lokasi usaha maupun domisili.


    “Apabila benar terdapat upaya menghindari proses hukum dengan berpindah aktivitas ke luar daerah, maka penyidik harus bertindak cepat dan profesional agar proses penegakan hukum tidak terhambat. Negara tidak boleh kalah oleh pihak-pihak yang diduga mencoba mengulur atau menghindari proses hukum,” tegasnya.


    Implementasi Presisi dan Promoter Dipertanyakan

    LBH Harimau Raya menilai lambannya perkembangan perkara ini berpotensi memunculkan pertanyaan serius terkait implementasi slogan Presisi dan Promoter yang selama ini menjadi wajah reformasi pelayanan dan penegakan hukum Polri.


    “Jangan sampai masyarakat menilai hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul terhadap pihak-pihak tertentu yang memiliki kemampuan menghindari proses hukum. Kepastian hukum harus dirasakan seluruh masyarakat tanpa pengecualian,” ujar Tim Advokat LBH Harimau Raya.


    Tak hanya itu, pihaknya juga mendesak Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri untuk melakukan pengawasan serta evaluasi serius terhadap penanganan perkara yang dinilai berjalan terlalu lama tanpa kepastian hukum yang jelas.


    “Apabila ditemukan adanya dugaan kelalaian, pembiaran, atau penanganan perkara yang tidak profesional, maka Propam Polri harus bertindak tegas sesuai aturan internal kepolisian demi menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik terhadap Polri,” lanjut pernyataan tersebut.


    Bagaimana Nasib Masyarakat Kecil Tanpa Pendampingan Hukum?


    LBH Harimau Raya juga menyoroti fakta bahwa perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukum, namun prosesnya tetap dinilai lambat dan belum menunjukkan kejelasan.


    Kondisi ini, menurut mereka, menimbulkan pertanyaan besar tentang bagaimana nasib masyarakat kecil yang tidak memiliki akses terhadap bantuan hukum.


    “Dengan adanya pendampingan hukum saja prosesnya sudah seperti ini, lalu bagaimana dengan masyarakat kecil yang tidak memiliki pendamping hukum atau akses terhadap bantuan hukum? Hal ini tentu menjadi pertanyaan serius bagi rasa keadilan masyarakat,” ungkap Tim Advokat LBH Harimau Raya.


    Imbauan kepada Masyarakat untuk Lebih Waspada

    Selain menyoroti proses hukum, LBH Harimau Raya juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi, investasi, maupun kerja sama bisnis dengan perusahaan yang memiliki dugaan atau rekam jejak persoalan hukum.


    “Masyarakat harus lebih teliti dan berhati-hati sebelum melakukan transaksi, investasi, ataupun kerja sama bisnis. Penting untuk memastikan legalitas, rekam jejak, dan kredibilitas perusahaan agar tidak menjadi korban kerugian di kemudian hari,” tambahnya.


    Dalam SP2HP ke-11 tersebut, penyidik disebut masih merencanakan pengiriman undangan klarifikasi tambahan serta assessment perkara lanjutan. Namun bagi kuasa hukum korban, kondisi itu justru menimbulkan pertanyaan besar mengenai efektivitas penanganan perkara yang telah berjalan hampir dua tahun.


    Meski demikian, LBH Harimau Raya menegaskan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan menyerahkan seluruh pembuktian kepada aparat penegak hukum. Mereka hanya berharap proses hukum dilakukan secara objektif, profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut.


    “Jangan sampai slogan Presisi dan Promoter hanya menjadi jargon apabila laporan masyarakat yang telah berjalan lama tidak kunjung memperoleh kepastian hukum. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata, bukan sekadar proses tanpa ujung,” tutup Tim Advokat LBH Harimau Raya. (*)

    Sumber: DPP LBH Harimau Raya

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini