• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     










    Dewan Pers dan Kementerian Hukum Perkuat Sinergi Lindungi Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta

    Liputanbhagasasi
    Kamis, 23 April 2026, 22:42 WIB Last Updated 2026-04-25T15:44:04Z

    Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita LBN - Dewan Pers bersama Kementerian Hukum Republik Indonesia memperkuat sinergi dalam mendorong perlindungan karya jurnalistik sebagai bagian penting dari kekayaan intelektual nasional melalui revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta.

    Penguatan komitmen tersebut ditandai dengan penyerahan dokumen masukan dari Dewan Pers kepada Pemerintah melalui Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang dilakukan langsung oleh Ketua Dewan Pers Prof. Komaruddin Hidayat di Hall Dewan Pers, Jakarta, Kamis (23/4/2026).


    Dalam kesempatan itu, Prof. Komaruddin menegaskan bahwa karya jurnalistik memiliki nilai intelektual, ekonomi, sekaligus sosial yang besar bagi publik serta ekosistem media nasional. Oleh karena itu, ia menilai karya jurnalistik perlu ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi dalam regulasi baru UU Hak Cipta.


    “Dewan Pers memandang karya jurnalistik harus ditegaskan sebagai ciptaan yang dilindungi karena memiliki nilai intelektual, ekonomi, dan sosial bagi publik,” ujar Komaruddin.


    Ia juga menekankan bahwa revisi Undang-Undang Hak Cipta merupakan momentum strategis untuk memperkuat kepastian hukum bagi industri pers, terutama di tengah perubahan lanskap digital yang kian kompleks serta maraknya penggunaan konten tanpa izin.


    “Perubahan Undang-Undang Hak Cipta harus menjadi momentum memperkuat perlindungan hukum terhadap karya jurnalistik sebagai bagian dari kekayaan intelektual bangsa,” tambahnya.


    Selain itu, Dewan Pers turut mengusulkan penerapan prinsip fair use secara proporsional. Menurut Komaruddin, hal ini penting agar perlindungan hak cipta tetap sejalan dengan kepentingan publik dan akses terhadap informasi.


    “Penggunaan karya jurnalistik harus mempertimbangkan tujuan penggunaan, substansi yang diambil, serta dampaknya terhadap pasar dan nilai karya asli,” jelasnya.


    Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa karya jurnalistik bukan sekadar produk informasi yang bersifat sementara, melainkan hasil karya intelektual yang memiliki nilai ekonomi dan peran strategis dalam menjaga demokrasi.


    “Karya jurnalistik bukan sekadar informasi yang dibaca sekali lalu berlalu, tetapi merupakan aset intelektual bernilai ekonomi yang wajib dilindungi negara,” tegas Supratman.


    Ia juga menyoroti tantangan baru di era kecerdasan buatan (AI), di mana penggunaan data dan konten jurnalistik kerap terjadi tanpa izin. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menghadirkan regulasi yang mampu menciptakan keseimbangan antara inovasi teknologi dan perlindungan hak cipta.


    “Di era kecerdasan buatan, data jurnalistik tidak boleh diambil, dilatih, dan dikomersialisasikan tanpa izin serta tanpa kompensasi yang adil kepada pemilik hak,” ujarnya.


    Kedua lembaga sepakat bahwa perlindungan terhadap karya jurnalistik akan berdampak signifikan terhadap keberlanjutan industri pers, menjaga kualitas informasi publik, serta memperkuat demokrasi yang sehat.


    “Menjaga hak cipta jurnalistik berarti menjaga demokrasi, menjaga kualitas informasi, dan menjaga masa depan bangsa,” pungkas Supratman.


    Dalam dokumen masukan yang disampaikan, Dewan Pers menyoroti sejumlah poin penting. Pertama, meminta DPR memasukkan secara eksplisit “karya jurnalistik” dalam definisi ciptaan yang dilindungi undang-undang sebagai bentuk pengakuan tegas terhadap produk jurnalistik sebagai karya intelektual.


    Kedua, Dewan Pers mengusulkan penghapusan sejumlah ketentuan yang dinilai berpotensi melemahkan perlindungan hak cipta, khususnya terkait penggunaan kutipan dan pengambilan berita aktual tanpa batasan yang jelas.


    Ketiga, penambahan ketentuan untuk memperjelas status wartawan sebagai pencipta dalam karya jurnalistik, sekaligus memperkuat pengakuan terhadap hasil kerja jurnalistik yang mencakup tulisan, audio, visual, data, dan grafik.


    Keempat, pengaturan masa berlaku hak cipta untuk karya jurnalistik, baik yang mengikuti masa hidup pencipta maupun berbasis waktu publikasi, guna memberikan kepastian hukum.


    Melalui sinergi ini, Dewan Pers dan Kementerian Hukum berharap regulasi yang dihasilkan mampu melindungi karya jurnalistik secara optimal sekaligus menjawab tantangan perkembangan teknologi di era digital.

    Kontak Media:
    Chelsea Chan
    Tenaga Ahli Dewan Pers
    +62 813-1861-1800

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini