Liputanbhagasasi.com - Kota Bekasi - 02 Maret 2026 - Anggota DPRD Kota Bekasi Wakil Ketua Komisi IV Fraksi PKB, Wildan Fathurrahman, S.Kep., Ns., M.H, mengecam keras dugaan tindakan oknum di salah satu SMP Negeri di Kota Bekasi yang diduga mengirimkan video tidak senonoh kepada siswa.
Menurutnya, perbuatan tersebut bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan kejahatan serius dan bentuk kekerasan seksual terhadap anak yang sangat melukai rasa keadilan serta mencederai dunia pendidikan.
“Sekolah seharusnya menjadi ruang aman dan tempat pembentukan karakter generasi muda, bukan justru menjadi tempat terjadinya tindakan bejat oleh oknum yang tidak bermoral. Ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap amanah pendidikan,” tegas Wildan.
Ia mendesak Dinas Pendidikan Kota Bekasi dan Pemerintah Kota Bekasi untuk bertindak cepat dan tegas dengan segera mencopot oknum yang bersangkutan dari jabatannya serta memprosesnya secara hukum tanpa kompromi. Selain itu, ia juga menekankan pentingnya perlindungan dan pendampingan psikologis bagi korban.
Wildan menegaskan bahwa tindakan tersebut jelas melanggar sejumlah regulasi, di antaranya:
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
“Tidak boleh ada toleransi terhadap kejahatan seksual di lingkungan sekolah. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Kita wajib memastikan lingkungan pendidikan di Kota Bekasi benar-benar aman, bermartabat, dan berpihak pada kepentingan terbaik anak,” tutupnya.
Diharapkan menjadi perhatian serius seluruh pihak agar kasus serupa tidak kembali terulang, serta menjadi momentum untuk memperkuat sistem pengawasan dan perlindungan anak di lingkungan sekolah. (Supri)






.png)
.png)


