Liputanbhagasasi.com - Jakarta, Kantor Berita RBN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggelar Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Satuan Tugas Sapu Bersih (Satgas SABER) Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Satgas Tipidkor Lantai 1, Gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Kamis (5/2/2026).
Rakorda tersebut menjadi langkah strategis memperkuat sinergi lintas instansi guna memastikan pangan yang beredar di masyarakat aman, bermutu, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa pengawasan difokuskan pada komoditas strategis yang rawan pelanggaran. Menurutnya, upaya ini penting untuk melindungi konsumen dari ancaman residu berbahaya maupun praktik curang.
“Indikator pelanggaran di antaranya kontaminasi yang melebihi batas aman, peredaran pangan kedaluwarsa, serta penggunaan bahan berbahaya seperti formalin dan zat terlarang lainnya,” ujar Edy.
Ia menjelaskan, pengawasan dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengawasan Terhadap Pemenuhan Persyaratan Keamanan, Mutu, Gizi, Label, dan Iklan Pangan Segar. Sejumlah komoditas yang menjadi sasaran pengecekan meliputi kedelai, telur ayam, daging sapi, daging kerbau, daging ayam, beras, bawang putih, bawang merah, cabai, hingga jagung.
Edy menambahkan, mekanisme penanganan dilakukan secara berjenjang, mulai dari pendekatan preemtif hingga represif.
“Preemtif melalui sosialisasi, edukasi, pemantauan, dan imbauan. Preventif melalui monitoring, peringatan dini, dan teguran. Sedangkan represif dilakukan melalui penegakan hukum tegas apabila ditemukan tindak pidana yang disengaja dan berdampak luas, sebagai ultimum remedium,” jelasnya.
Apabila ditemukan pelanggaran terkait label dan mutu, sanksi yang dapat diberikan antara lain peringatan tertulis, pengamanan pangan segar, penghentian sementara kegiatan produksi dan/atau peredaran, rekomendasi pencabutan perizinan berusaha, hingga penarikan produk dari peredaran.
Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan, Kerja Sama, dan Humas Badan Pangan Nasional (Bapanas/NFA), Dr Ir Budi Waryanto, menyoroti kebijakan khusus pada komoditas beras dan minyak goreng agar ketersediaan dan stabilitas tetap terjaga.
“Beras SPHP 2026 berhasil mengusulkan anggaran untuk periode Maret sampai Desember sebanyak 800 ribu ton, dengan penambahan teknis seperti penjualan dalam kemasan 2 kilogram,” ungkap Budi.
Ia juga menegaskan bahwa evaluasi distribusi minyak goreng akan terus dilakukan. Produsen yang terbukti melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Rakorda ini turut dihadiri unsur dinas terkait dari DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, Bulog wilayah, serta jajaran Kasat Reskrim hingga perwakilan dari Bandara Soekarno-Hatta. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pengawasan terpadu demi melindungi kepentingan masyarakat serta menjaga stabilitas harga dan mutu pangan di wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Novian/Tim)


.png)






