• Jelajahi

    Copyright © Liputanbhagasasi
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

     








    Baznas Kabupaten Bekasi Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H Rp45.500 per Jiwa, Fidyah Rp60.000 per Hari

    Liputanbhagasasi
    Jumat, 20 Februari 2026, 19:00 WIB Last Updated 2026-02-22T05:19:47Z

    Liputanbhagasasi.com - Cikarang, Kantor Berita LBN - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bekasi resmi menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1447 Hijriah atau 2026 sebesar Rp45.500 per jiwa. Keputusan tersebut diambil setelah melalui rapat koordinasi lintas instansi guna memastikan nilai yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan syariat Islam serta kondisi ekonomi masyarakat Kabupaten Bekasi saat ini.

    Penetapan zakat fitrah tersebut dilakukan bersama unsur Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dinas Perdagangan, serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Bekasi. Rapat koordinasi itu membahas berbagai aspek, termasuk perkembangan harga kebutuhan pokok di pasaran, khususnya harga beras sebagai makanan pokok masyarakat.

    Ketua Baznas Kabupaten Bekasi, H. Aminnulloh, menegaskan bahwa keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama yang telah melalui proses pembahasan dan pertimbangan matang dari berbagai pihak terkait.

    “Bismillahirrahmanirrahim, untuk tahun 2026 atau 1447 Hijriah, besaran zakat fitrah yang telah kami sepakati bersama adalah Rp45.500 per jiwa,” ujar Aminnulloh pada Jumat (20/02/2026).

    Ia menjelaskan, secara fiqh zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk makanan pokok sebanyak 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kilogram beras yang biasa dikonsumsi masyarakat sehari-hari. Namun demikian, masyarakat juga diperbolehkan menunaikannya dalam bentuk uang yang dikonversikan berdasarkan harga rata-rata beras di pasaran.

    “Pada dasarnya zakat fitrah itu 3,5 liter atau 2,5 kilogram beras, sedangkan jika diuangkan nilainya kami tetapkan Rp45.500 sesuai hasil kesepakatan bersama,” jelasnya.

    Selain menetapkan besaran zakat fitrah, Baznas Kabupaten Bekasi juga memutuskan besaran fidyah tahun 1447 Hijriah sebesar Rp60.000 per hari. Fidyah tersebut diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki kewajiban mengganti puasa, seperti lansia atau mereka yang secara syariat tidak mampu menjalankan ibadah puasa.

    “Untuk fidyah tahun ini besarannya Rp60.000 per hari, dan angka tersebut telah melalui pembahasan agar tetap mempertimbangkan daya beli masyarakat,” tambah Aminnulloh.

    Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa hasil rapat koordinasi tersebut telah ditindaklanjuti dengan penerbitan surat imbauan dari Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi. Surat tersebut menjadi pedoman resmi dalam pengumpulan dan penyaluran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bekasi selama Ramadhan 1447 Hijriah.

    “Surat imbauan dari Plt Bupati sudah diterbitkan sebagai pedoman pengelolaan zakat fitrah di Kabupaten Bekasi tahun ini,” katanya.

    Baznas Kabupaten Bekasi berharap dengan adanya penetapan resmi ini, proses pengumpulan dan pendistribusian zakat fitrah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Selain itu, penyaluran zakat diharapkan dapat tepat sasaran sehingga memberikan manfaat maksimal bagi para mustahik di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi.

    Momentum Ramadhan juga diharapkan menjadi penguat semangat kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat. Baznas mengajak seluruh umat Muslim di Kabupaten Bekasi untuk menunaikan kewajiban zakat fitrah tepat waktu sebelum pelaksanaan Salat Idulfitri, agar ibadah yang dijalankan semakin sempurna dan membawa keberkahan bagi semua pihak.

    Melalui kebijakan ini, Baznas optimistis zakat fitrah tahun 2026 dapat terhimpun secara optimal dan menjadi instrumen penting dalam membantu masyarakat kurang mampu, sekaligus memperkuat nilai solidaritas sosial di Kabupaten Bekasi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. (Novian/Tim)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini